Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 21/DSNMUI/X/2001 dan Pendapat Yusuf Al - Qardhawi tentang Asuransi UAS Asuransi Syariah

2 Juni 2024   22:29 Diperbarui: 2 Juni 2024   23:28 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Apa dasar fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah?

Metodologi:

 Penelitian kepustakaan menggunakan data primer (tulisan Al-Qardhawi) dan data sekunder (literatur yang relevan).Metode dokumentasi untuk pengumpulan data. Analisis data mengungkapkan ketidaksetujuan Al-Qardhawi terhadap asuransi konvensional karena prinsip operasionalnya, namun persetujuan terhadap asuransi syariah dalam kondisi tertentu. Fatwa DSN-MUI sejalan dengan pandangan tersebut, sehingga memperbolehkan asuransi yang mengikuti prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dengan data primer berupa pendapat Yusuf Al-Qardhawi tentang asuransi syariah dan data sekunder berupa literatur yang relevan dengan topik penelitian.Data dikumpulkan dan dianalisis menggunakan metode dokumentasi.

Tujuan Penelitian:

1. Meneliti status hukum asuransi konvensional dan asuransi syariah berdasarkan pemikiran Yusuf Al-Qardhawi.

2. Membandingkan dan menganalisis fatwa DSN-MUI dengan pandangan Yusuf Al-Qardhawi tentang asuransi.

Alasan saya mereview skripsi ini karena ada beberapa alasan yakni berikut ini : 

1. Memberikan dasar yang kuat untuk pengembangan produk asuransi syariah.

2. Meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan peserta terhadap produk asuransi syariah.

3. Masyarakat dapat memahami perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

4. Mereka dapat merasa lebih aman menggunakan produk asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun