3. Apa dasar fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah?
Metodologi:
 Penelitian kepustakaan menggunakan data primer (tulisan Al-Qardhawi) dan data sekunder (literatur yang relevan).Metode dokumentasi untuk pengumpulan data. Analisis data mengungkapkan ketidaksetujuan Al-Qardhawi terhadap asuransi konvensional karena prinsip operasionalnya, namun persetujuan terhadap asuransi syariah dalam kondisi tertentu. Fatwa DSN-MUI sejalan dengan pandangan tersebut, sehingga memperbolehkan asuransi yang mengikuti prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dengan data primer berupa pendapat Yusuf Al-Qardhawi tentang asuransi syariah dan data sekunder berupa literatur yang relevan dengan topik penelitian.Data dikumpulkan dan dianalisis menggunakan metode dokumentasi.
Tujuan Penelitian:
1. Meneliti status hukum asuransi konvensional dan asuransi syariah berdasarkan pemikiran Yusuf Al-Qardhawi.
2. Membandingkan dan menganalisis fatwa DSN-MUI dengan pandangan Yusuf Al-Qardhawi tentang asuransi.
Alasan saya mereview skripsi ini karena ada beberapa alasan yakni berikut ini :Â
1. Memberikan dasar yang kuat untuk pengembangan produk asuransi syariah.
2. Meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan peserta terhadap produk asuransi syariah.
3. Masyarakat dapat memahami perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.
4. Mereka dapat merasa lebih aman menggunakan produk asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.