Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 21/DSNMUI/X/2001 dan Pendapat Yusuf Al - Qardhawi tentang Asuransi UAS Asuransi Syariah

2 Juni 2024   22:29 Diperbarui: 2 Juni 2024   23:28 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Pengawasan dan Kepatuhan: Organisasi takaful biasanya tunduk pada pengawasan dan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa mereka mematuhi prinsip-prinsip syariah serta standar operasional yang etis dan profesional.

 Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, asuransi syariah berusaha untuk memberikan perlindungan finansial yang adil dan berkelanjutan bagi peserta, sekaligus mendukung prinsip-prinsip moral dan keadilan dalam serta Asuransi syariah diharapkan untuk memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika Islam.

 Perbedaan pendapat terkait asuransi syariah biasanya berkaitan dengan interpretasi terhadap aplikasi prinsip-prinsip syariah dalam konteks asuransi modern. Beberapa perbedaan utama antara para ulama dan ahli syariah meliputi:

Pendapat tentang Konsep Asuransi: 

 Beberapa ulama menganggap asuransi syariah sebagai sesuatu yang sesuai dengan prinsip saling tolong-menolong (ta'awun) dan dapat diterima dalam Islam, sementara yang lain mungkin mempertanyakan validitasnya karena keterlibatan dalam spekulasi (gharar) atau struktur kontrak yang dianggap mirip dengan riba.

Penilaian terhadap Praktek Investasi: 

 Ada perbedaan pendapat mengenai jenis-jenis investasi yang dapat dilakukan dalam dana takaful. Beberapa ulama memperbolehkan investasi dalam instrumen keuangan modern selama mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sementara yang lain lebih memilih untuk membatasi investasi hanya pada instrumen yang sangat halal.

Transparansi dan Manajemen: 

 Sebagian ulama dan ahli syariah menekankan pentingnya transparansi yang tinggi dalam manajemen dana takaful serta pengungkapan yang jelas terhadap peserta. Namun, ada perbedaan dalam interpretasi tentang sejauh mana transparansi harus diterapkan dan bagaimana cara terbaik untuk mencapainya.

Kesesuaian dengan Standar Syariah: 

 Meskipun sebagian besar ulama setuju bahwa asuransi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip utama seperti larangan riba dan gharar, interpretasi tentang aplikasi prinsip-prinsip ini dalam konteks asuransi modern dapat bervariasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun