Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 21/DSNMUI/X/2001 dan Pendapat Yusuf Al - Qardhawi tentang Asuransi UAS Asuransi Syariah

2 Juni 2024   22:29 Diperbarui: 2 Juni 2024   23:28 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengaruh dan Pengembangan Hukum: 

 Perkembangan hukum tentang asuransi syariah juga dapat berbeda di berbagai negara atau komunitas Muslim, tergantung pada interpretasi lokal terhadap syariah dan regulasi yang berlaku.

Perspektif Ekonomi dan Sosial: 

 Perbedaan dalam pandangan ekonomi dan sosial dapat mempengaruhi pendapat tentang perlunya asuransi syariah dalam masyarakat. Beberapa ulama mungkin lebih mementingkan kebutuhan perlindungan finansial yang adil bagi semua anggota masyarakat, sementara yang lain mungkin lebih menekankan aspek sosial dan kemanusiaan dari asuransi syariah.

Keselarasan dengan Praktik Lokal: 

 Kondisi sosial, ekonomi, dan hukum yang berbeda di berbagai negara atau wilayah dapat mempengaruhi bagaimana asuransi syariah dipahami dan diterapkan. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan dalam penilaian terhadap struktur produk, regulasi, dan perlindungan konsumen yang diterapkan dalam konteks lokal.

Isu-isu Kontemporer: 

 Dalam menghadapi isu-isu kontemporer seperti teknologi keuangan (fintech), perubahan iklim, atau globalisasi, perbedaan pendapat dapat muncul dalam bagaimana asuransi syariah menanggapi dan mengintegrasikan tantangan-tantangan ini ke dalam prinsip-prinsip syariah yang ada.

Peran dan Tanggung Jawab Lembaga Keuangan Syariah: 

 Perbedaan pendapat juga dapat muncul dalam hal tanggung jawab sosial dan etika lembaga keuangan syariah dalam menyediakan produk dan layanan yang tidak hanya mematuhi prinsip-prinsip syariah tetapi juga mendukung keadilan sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Pendekatan terhadap Manfaat dan Klaim: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun