Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 21/DSNMUI/X/2001 dan Pendapat Yusuf Al - Qardhawi tentang Asuransi UAS Asuransi Syariah

2 Juni 2024   22:29 Diperbarui: 2 Juni 2024   23:28 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Fatwa ini membolehkan asuransi syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. DSN-MUI menetapkan bahwa asuransi syariah harus bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.Konsep takaful atau saling menanggung risiko digunakan sebagai dasar operasional asuransi syariah.Fatwa ini memberikan panduan bagi perusahaan asuransi syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam dalam setiap aspek operasionalnya.Asuransi syariah dapat diterima dalam Islam asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah.Fatwa DSN-MUI memberikan panduan yang jelas dan mendukung perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia. Yusuf Al-Qardhawi memberikan kontribusi penting dengan pendapatnya yang memperbolehkan asuransi syariah dan menolak asuransi konvensional. 

Asuransi syariah atau takaful berbeda dengan asuransi konvensional dalam beberapa hal utama:

-Prinsip Keuntungan dan Risiko Berimbang: Dalam takaful, peserta (atau pemegang polis) berbagi risiko dan keuntungan secara kolektif. Premi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membayar klaim dan administrasi, sementara sisa dana diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

-Struktur Kontrak: Kontrak takaful didasarkan pada prinsip tabarru (donasi) dan mudharabah (bagi hasil), di mana peserta mengontribusikan premi sebagai tabarru, dan manajer takaful bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana tersebut.

-Investasi Sesuai Syariah: Dana investasi dalam takaful harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan investasi dalam bisnis yang terkait dengan riba, alkohol, perjudian, atau industri lain yang tidak halal.

-Prinsip Transparansi: Transparansi dalam takaful sangat penting, di mana semua keputusan investasi dan distribusi hasil harus dijelaskan kepada peserta secara jelas dan terbuka.

-Tujuan Sosial: Selain sebagai alat untuk mengelola risiko, takaful juga memiliki tujuan sosial untuk membantu anggota masyarakat yang memerlukan bantuan, sesuai dengan prinsip saling tolong-menolong (ta'awun).

-Keadilan dan Kesetaraan: Asuransi syariah menekankan pada prinsip keadilan dan kesetaraan di antara peserta. Premi yang dibayarkan harus adil dan tidak boleh membebani salah satu pihak secara berlebihan.

-Larangan Riba dan Gharar: Asuransi syariah menghindari praktek riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian atau spekulasi yang tidak sehat) dalam transaksi mereka. Ini berarti bahwa kontrak takaful harus transparan dan bebas dari unsur spekulasi yang tidak jelas.

-Bersifat Murni dan Transparan: Kontribusi premi dari peserta harus digunakan untuk tujuan yang telah disepakati secara jelas, yaitu untuk membayar klaim atau untuk investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tidak boleh ada pengalihan dana atau penggunaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

-Keberlanjutan dan Pemulihan: Asuransi syariah juga menekankan pentingnya keberlanjutan dan pemulihan ekonomi masyarakat. Ini dapat mencakup penyediaan bantuan atau dukungan bagi peserta yang mengalami musibah atau kebutuhan mendesak lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun