Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 21/DSNMUI/X/2001 dan Pendapat Yusuf Al - Qardhawi tentang Asuransi UAS Asuransi Syariah

2 Juni 2024   22:29 Diperbarui: 2 Juni 2024   23:28 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Yusuf Al-Qardhawi menentang asuransi konvensional karena tidak sesuai dengan syariah tetapi menerima asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.DSN-MUI dalam fatwanya menggunakan metode pemikiran hukum dengan dasar-dasar yang mendukung kebolehan asuransi syariah. Skripsi ini memberikan wawasan tentang bagaimana fatwa-fatwa Islam tentang asuransi dapat beradaptasi dengan kebutuhan modern, asalkan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Asuransi syariah menurut Yusuf Qardhawi adalah bentuk asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti larangan riba dan spekulasi. Prinsip utamanya adalah keadilan dan saling membantu antarindividu dalam masyarakat, tanpa memperoleh keuntungan dari risiko orang lain secara tidak adil.

 Yusuf Al-Qardhawi mengharamkan asuransi konvensional karena tidak sesuai dengan konsep kerja sama dan saling membantu dalam Islam. Namun, ia memperbolehkan asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti asuransi kebakaran yang disesuaikan dengan konsep syariah.fatwa DSN-MUI juga mendukung asuransi syariah dengan menggunakan dasar hukum yang mengizinkan asuransi selama sesuai dengan syariah. DSN-MUI menggunakan konsep takaful (saling menanggung risiko) yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.Yusuf Al-Qardhawi dan DSN-MUI sepakat bahwa asuransi syariah diperbolehkan asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah.Asuransi konvensional ditolak karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar syariah.

 Penelitian ini memberikan dasar untuk pengembangan produk asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip-prinsip syariah. Fatwa dan pandangan Yusuf Al-Qardhawi dapat dijadikan referensi dalam pembuatan kebijakan dan produk asuransi syariah di masa depan. kripsi ini tidak hanya membahas hukum asuransi dalam Islam, tetapi juga memberikan panduan praktis untuk pengembangan asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah:

 Asuransi konvensional melibatkan unsur-unsur seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena keuntungan yang diperoleh dari unsur-unsur tersebut dianggap haram. Asuransi konvensional dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam karena mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan peserta digunakan oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan keuntungan melalui investasi yang mungkin melibatkan bunga.

 Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip takaful, di mana peserta saling membantu dan menanggung risiko bersama. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk membantu peserta yang mengalami musibah, dan kelebihan dana dapat dibagikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. suransi syariah atau takaful beroperasi berdasarkan prinsip gotong royong (ta'awun) dan saling menanggung risiko (takaful).Peserta membayar kontribusi ke dalam dana bersama yang digunakan untuk membantu mereka yang mengalami musibah. Surplus dana yang tersisa setelah pembayaran klaim dan biaya operasional dibagikan kembali kepada peserta atau digunakan untuk keperluan amal.

 Yusuf Al-Qardhawi menganggap asuransi konvensional tidak sah dalam Islam karena melibatkan unsur riba, gharar, dan maysir. Ia mendukung asuransi yang berbasis syariah, yang diatur sesuai dengan prinsip-prinsip Islam seperti takaful dan tidak melibatkan unsur-unsur yang dilarang dalam syariah. Yusuf Al-Qardhawi juga menyarankan pengembangan asuransi syariah yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat Muslim tanpa melanggar prinsip-prinsip agama. 

 Yusuf Al-Qardhawi menolak asuransi konvensional karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti riba, gharar, dan maysir. Yusuf Al-Qardhawi mendukung konsep asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.Ia mengusulkan bahwa asuransi syariah harus berdasarkan prinsip saling tolong-menolong (ta'awun) dan tanggung jawab bersama (takaful).Kontribusi peserta harus digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan perusahaan asuransi.

Ia menekankan bahwa transaksi yang mengandung ketidakpastian dan perjudian dilarang dalam Islam.

 `Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 dikeluarkan oleh DSN-MUI untuk memberikan panduan bagi praktik asuransi syariah di Indonesia.Fatwa ini menekankan pentingnya konsep takaful dan mengharuskan semua operasi asuransi syariah untuk sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Fatwa ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional asuransi.

 Kesesuaian Fatwa DSN-MUI dengan Prinsip Syariah yakni Fatwa DSN-MUI dianggap sesuai dengan prinsip syariah karena menekankan konsep takaful dan memastikan operasi asuransi syariah bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.Pengawasan yang ketat dan audit berkala juga memastikan bahwa perusahaan asuransi syariah tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam operasional mereka.Fatwa ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia.Masyarakat Muslim di Indonesia dapat merasa lebih aman menggunakan produk asuransi syariah karena adanya kepastian bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun