Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 21/DSNMUI/X/2001 dan Pendapat Yusuf Al - Qardhawi tentang Asuransi UAS Asuransi Syariah

2 Juni 2024   22:29 Diperbarui: 2 Juni 2024   23:28 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Fikri Firmanto

Kelas: HES 6A

NIM : 212111021

Judul skripsi : 

Analisis terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 21/DSNMUI/X/2001 dan Pendapat Yusuf Al - Qardhawi Tentang Asuransi yang ditulis oleh Abdul Rahim

Pendahuluan:

 Al-Quran dan hadits tidak menyebutkan asuransi secara eksplisit, sehingga diperlukan interpretasi oleh ulama. Yusuf Al-Qardhawi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan asuransi konvensional karena dianggap tidak sesuai dengan syariah. Namun, dia tidak menolak ide asuransi selama konsepnya sesuai dengan prinsip syariah.DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan asuransi syariah untuk menjawab kebutuhan masyarakat Muslim.Al-Quran dan Hadits tidak secara tegas menyebutkan asuransi, sehingga diperlukan tafsir (ijtihad) para ulama.

 Yusuf Al-Qardhawi mengecam praktik asuransi konvensional namun menerima asuransi yang selaras dengan prinsip Syariah.Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 memperbolehkan asuransi syariah.kajian ini menyelidiki status hukum asuransi konvensional dan syariah,-- membandingkan fatwa DSN-MUI dan pandangan Al-Qardhawi. Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengizinkan asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan asuransi dalam masyarakat Muslim dengan memastikan praktik asuransi tersebut tidak bertentangan dengan syariah.

Pertanyaan Penelitian:

1. Apa persamaan dan perbedaan asuransi konvensional dan syariah?

2. Bagaimana pendapat Yusuf Al-Qardhawi tentang asuransi?

3. Apa dasar fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah?

Metodologi:

 Penelitian kepustakaan menggunakan data primer (tulisan Al-Qardhawi) dan data sekunder (literatur yang relevan).Metode dokumentasi untuk pengumpulan data. Analisis data mengungkapkan ketidaksetujuan Al-Qardhawi terhadap asuransi konvensional karena prinsip operasionalnya, namun persetujuan terhadap asuransi syariah dalam kondisi tertentu. Fatwa DSN-MUI sejalan dengan pandangan tersebut, sehingga memperbolehkan asuransi yang mengikuti prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dengan data primer berupa pendapat Yusuf Al-Qardhawi tentang asuransi syariah dan data sekunder berupa literatur yang relevan dengan topik penelitian.Data dikumpulkan dan dianalisis menggunakan metode dokumentasi.

Tujuan Penelitian:

1. Meneliti status hukum asuransi konvensional dan asuransi syariah berdasarkan pemikiran Yusuf Al-Qardhawi.

2. Membandingkan dan menganalisis fatwa DSN-MUI dengan pandangan Yusuf Al-Qardhawi tentang asuransi.

Alasan saya mereview skripsi ini karena ada beberapa alasan yakni berikut ini : 

1. Memberikan dasar yang kuat untuk pengembangan produk asuransi syariah.

2. Meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan peserta terhadap produk asuransi syariah.

3. Masyarakat dapat memahami perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

4. Mereka dapat merasa lebih aman menggunakan produk asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

 Yusuf Al-Qardhawi menentang asuransi konvensional karena tidak sesuai dengan syariah tetapi menerima asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.DSN-MUI dalam fatwanya menggunakan metode pemikiran hukum dengan dasar-dasar yang mendukung kebolehan asuransi syariah. Skripsi ini memberikan wawasan tentang bagaimana fatwa-fatwa Islam tentang asuransi dapat beradaptasi dengan kebutuhan modern, asalkan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Asuransi syariah menurut Yusuf Qardhawi adalah bentuk asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti larangan riba dan spekulasi. Prinsip utamanya adalah keadilan dan saling membantu antarindividu dalam masyarakat, tanpa memperoleh keuntungan dari risiko orang lain secara tidak adil.

 Yusuf Al-Qardhawi mengharamkan asuransi konvensional karena tidak sesuai dengan konsep kerja sama dan saling membantu dalam Islam. Namun, ia memperbolehkan asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti asuransi kebakaran yang disesuaikan dengan konsep syariah.fatwa DSN-MUI juga mendukung asuransi syariah dengan menggunakan dasar hukum yang mengizinkan asuransi selama sesuai dengan syariah. DSN-MUI menggunakan konsep takaful (saling menanggung risiko) yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.Yusuf Al-Qardhawi dan DSN-MUI sepakat bahwa asuransi syariah diperbolehkan asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah.Asuransi konvensional ditolak karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar syariah.

 Penelitian ini memberikan dasar untuk pengembangan produk asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip-prinsip syariah. Fatwa dan pandangan Yusuf Al-Qardhawi dapat dijadikan referensi dalam pembuatan kebijakan dan produk asuransi syariah di masa depan. kripsi ini tidak hanya membahas hukum asuransi dalam Islam, tetapi juga memberikan panduan praktis untuk pengembangan asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah:

 Asuransi konvensional melibatkan unsur-unsur seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena keuntungan yang diperoleh dari unsur-unsur tersebut dianggap haram. Asuransi konvensional dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam karena mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan peserta digunakan oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan keuntungan melalui investasi yang mungkin melibatkan bunga.

 Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip takaful, di mana peserta saling membantu dan menanggung risiko bersama. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk membantu peserta yang mengalami musibah, dan kelebihan dana dapat dibagikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. suransi syariah atau takaful beroperasi berdasarkan prinsip gotong royong (ta'awun) dan saling menanggung risiko (takaful).Peserta membayar kontribusi ke dalam dana bersama yang digunakan untuk membantu mereka yang mengalami musibah. Surplus dana yang tersisa setelah pembayaran klaim dan biaya operasional dibagikan kembali kepada peserta atau digunakan untuk keperluan amal.

 Yusuf Al-Qardhawi menganggap asuransi konvensional tidak sah dalam Islam karena melibatkan unsur riba, gharar, dan maysir. Ia mendukung asuransi yang berbasis syariah, yang diatur sesuai dengan prinsip-prinsip Islam seperti takaful dan tidak melibatkan unsur-unsur yang dilarang dalam syariah. Yusuf Al-Qardhawi juga menyarankan pengembangan asuransi syariah yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat Muslim tanpa melanggar prinsip-prinsip agama. 

 Yusuf Al-Qardhawi menolak asuransi konvensional karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti riba, gharar, dan maysir. Yusuf Al-Qardhawi mendukung konsep asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.Ia mengusulkan bahwa asuransi syariah harus berdasarkan prinsip saling tolong-menolong (ta'awun) dan tanggung jawab bersama (takaful).Kontribusi peserta harus digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan perusahaan asuransi.

Ia menekankan bahwa transaksi yang mengandung ketidakpastian dan perjudian dilarang dalam Islam.

 `Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 dikeluarkan oleh DSN-MUI untuk memberikan panduan bagi praktik asuransi syariah di Indonesia.Fatwa ini menekankan pentingnya konsep takaful dan mengharuskan semua operasi asuransi syariah untuk sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Fatwa ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional asuransi.

 Kesesuaian Fatwa DSN-MUI dengan Prinsip Syariah yakni Fatwa DSN-MUI dianggap sesuai dengan prinsip syariah karena menekankan konsep takaful dan memastikan operasi asuransi syariah bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.Pengawasan yang ketat dan audit berkala juga memastikan bahwa perusahaan asuransi syariah tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam operasional mereka.Fatwa ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia.Masyarakat Muslim di Indonesia dapat merasa lebih aman menggunakan produk asuransi syariah karena adanya kepastian bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

 Fatwa ini membolehkan asuransi syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. DSN-MUI menetapkan bahwa asuransi syariah harus bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.Konsep takaful atau saling menanggung risiko digunakan sebagai dasar operasional asuransi syariah.Fatwa ini memberikan panduan bagi perusahaan asuransi syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam dalam setiap aspek operasionalnya.Asuransi syariah dapat diterima dalam Islam asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah.Fatwa DSN-MUI memberikan panduan yang jelas dan mendukung perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia. Yusuf Al-Qardhawi memberikan kontribusi penting dengan pendapatnya yang memperbolehkan asuransi syariah dan menolak asuransi konvensional. 

Asuransi syariah atau takaful berbeda dengan asuransi konvensional dalam beberapa hal utama:

-Prinsip Keuntungan dan Risiko Berimbang: Dalam takaful, peserta (atau pemegang polis) berbagi risiko dan keuntungan secara kolektif. Premi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membayar klaim dan administrasi, sementara sisa dana diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

-Struktur Kontrak: Kontrak takaful didasarkan pada prinsip tabarru (donasi) dan mudharabah (bagi hasil), di mana peserta mengontribusikan premi sebagai tabarru, dan manajer takaful bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana tersebut.

-Investasi Sesuai Syariah: Dana investasi dalam takaful harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan investasi dalam bisnis yang terkait dengan riba, alkohol, perjudian, atau industri lain yang tidak halal.

-Prinsip Transparansi: Transparansi dalam takaful sangat penting, di mana semua keputusan investasi dan distribusi hasil harus dijelaskan kepada peserta secara jelas dan terbuka.

-Tujuan Sosial: Selain sebagai alat untuk mengelola risiko, takaful juga memiliki tujuan sosial untuk membantu anggota masyarakat yang memerlukan bantuan, sesuai dengan prinsip saling tolong-menolong (ta'awun).

-Keadilan dan Kesetaraan: Asuransi syariah menekankan pada prinsip keadilan dan kesetaraan di antara peserta. Premi yang dibayarkan harus adil dan tidak boleh membebani salah satu pihak secara berlebihan.

-Larangan Riba dan Gharar: Asuransi syariah menghindari praktek riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian atau spekulasi yang tidak sehat) dalam transaksi mereka. Ini berarti bahwa kontrak takaful harus transparan dan bebas dari unsur spekulasi yang tidak jelas.

-Bersifat Murni dan Transparan: Kontribusi premi dari peserta harus digunakan untuk tujuan yang telah disepakati secara jelas, yaitu untuk membayar klaim atau untuk investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tidak boleh ada pengalihan dana atau penggunaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

-Keberlanjutan dan Pemulihan: Asuransi syariah juga menekankan pentingnya keberlanjutan dan pemulihan ekonomi masyarakat. Ini dapat mencakup penyediaan bantuan atau dukungan bagi peserta yang mengalami musibah atau kebutuhan mendesak lainnya.

-Pengawasan dan Kepatuhan: Organisasi takaful biasanya tunduk pada pengawasan dan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa mereka mematuhi prinsip-prinsip syariah serta standar operasional yang etis dan profesional.

 Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, asuransi syariah berusaha untuk memberikan perlindungan finansial yang adil dan berkelanjutan bagi peserta, sekaligus mendukung prinsip-prinsip moral dan keadilan dalam serta Asuransi syariah diharapkan untuk memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika Islam.

 Perbedaan pendapat terkait asuransi syariah biasanya berkaitan dengan interpretasi terhadap aplikasi prinsip-prinsip syariah dalam konteks asuransi modern. Beberapa perbedaan utama antara para ulama dan ahli syariah meliputi:

Pendapat tentang Konsep Asuransi: 

 Beberapa ulama menganggap asuransi syariah sebagai sesuatu yang sesuai dengan prinsip saling tolong-menolong (ta'awun) dan dapat diterima dalam Islam, sementara yang lain mungkin mempertanyakan validitasnya karena keterlibatan dalam spekulasi (gharar) atau struktur kontrak yang dianggap mirip dengan riba.

Penilaian terhadap Praktek Investasi: 

 Ada perbedaan pendapat mengenai jenis-jenis investasi yang dapat dilakukan dalam dana takaful. Beberapa ulama memperbolehkan investasi dalam instrumen keuangan modern selama mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sementara yang lain lebih memilih untuk membatasi investasi hanya pada instrumen yang sangat halal.

Transparansi dan Manajemen: 

 Sebagian ulama dan ahli syariah menekankan pentingnya transparansi yang tinggi dalam manajemen dana takaful serta pengungkapan yang jelas terhadap peserta. Namun, ada perbedaan dalam interpretasi tentang sejauh mana transparansi harus diterapkan dan bagaimana cara terbaik untuk mencapainya.

Kesesuaian dengan Standar Syariah: 

 Meskipun sebagian besar ulama setuju bahwa asuransi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip utama seperti larangan riba dan gharar, interpretasi tentang aplikasi prinsip-prinsip ini dalam konteks asuransi modern dapat bervariasi.

Pengaruh dan Pengembangan Hukum: 

 Perkembangan hukum tentang asuransi syariah juga dapat berbeda di berbagai negara atau komunitas Muslim, tergantung pada interpretasi lokal terhadap syariah dan regulasi yang berlaku.

Perspektif Ekonomi dan Sosial: 

 Perbedaan dalam pandangan ekonomi dan sosial dapat mempengaruhi pendapat tentang perlunya asuransi syariah dalam masyarakat. Beberapa ulama mungkin lebih mementingkan kebutuhan perlindungan finansial yang adil bagi semua anggota masyarakat, sementara yang lain mungkin lebih menekankan aspek sosial dan kemanusiaan dari asuransi syariah.

Keselarasan dengan Praktik Lokal: 

 Kondisi sosial, ekonomi, dan hukum yang berbeda di berbagai negara atau wilayah dapat mempengaruhi bagaimana asuransi syariah dipahami dan diterapkan. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan dalam penilaian terhadap struktur produk, regulasi, dan perlindungan konsumen yang diterapkan dalam konteks lokal.

Isu-isu Kontemporer: 

 Dalam menghadapi isu-isu kontemporer seperti teknologi keuangan (fintech), perubahan iklim, atau globalisasi, perbedaan pendapat dapat muncul dalam bagaimana asuransi syariah menanggapi dan mengintegrasikan tantangan-tantangan ini ke dalam prinsip-prinsip syariah yang ada.

Peran dan Tanggung Jawab Lembaga Keuangan Syariah: 

 Perbedaan pendapat juga dapat muncul dalam hal tanggung jawab sosial dan etika lembaga keuangan syariah dalam menyediakan produk dan layanan yang tidak hanya mematuhi prinsip-prinsip syariah tetapi juga mendukung keadilan sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Pendekatan terhadap Manfaat dan Klaim: 

 Beberapa ulama dan ahli syariah mungkin memiliki pendapat berbeda mengenai bagaimana manfaat dan klaim harus dihitung atau diatur dalam asuransi syariah. Misalnya, apakah manfaat yang dibayarkan harus sesuai dengan premi yang telah dibayarkan atau berdasarkan prinsip bagi hasil dari investasi dana takaful.

 Perbedaan pendapat ini mencerminkan dinamika dalam interpretasi dan implementasi prinsip-prinsip syariah dalam konteks asuransi modern. Diskusi dan kajian terus berlanjut untuk mencapai kesepahaman yang lebih baik tentang bagaimana asuransi syariah dapat memberikan solusi yang efektif dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.Perbedaan pendapat ini mencerminkan kompleksitas dan dinamika dalam menghadirkan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam konteks modern. Upaya terus dilakukan untuk mencapai konsensus atau pengertian yang lebih baik tentang bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan dengan tepat dalam praktik asuransi syariah. 

Saran

Perlu adanya edukasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah harus terus meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional mereka.Pemerintah dan otoritas terkait harus memberikan dukungan yang lebih besar untuk pengembangan industri asuransi syariah.

Rencana judul skripsi saya yaitu : 

Tinjauan 'Urf terhadap Penundaan Waktu Adzan dan Shalat Ashar di Masjid Al-Karim, argumentasi saya yakni karena bagi saya hal tersebut menrik yang mana shalat ashar di masjid tersebut diundur sekitar jam 4 an dan tentu hal tersebut bagi saya telah ada kesenjangan dengan adanya teori fiqh shalat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun