Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 21/DSNMUI/X/2001 dan Pendapat Yusuf Al - Qardhawi tentang Asuransi UAS Asuransi Syariah

2 Juni 2024   22:29 Diperbarui: 2 Juni 2024   23:28 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Fikri Firmanto

Kelas: HES 6A

NIM : 212111021

Judul skripsi : 

Analisis terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 21/DSNMUI/X/2001 dan Pendapat Yusuf Al - Qardhawi Tentang Asuransi yang ditulis oleh Abdul Rahim

Pendahuluan:

 Al-Quran dan hadits tidak menyebutkan asuransi secara eksplisit, sehingga diperlukan interpretasi oleh ulama. Yusuf Al-Qardhawi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan asuransi konvensional karena dianggap tidak sesuai dengan syariah. Namun, dia tidak menolak ide asuransi selama konsepnya sesuai dengan prinsip syariah.DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan asuransi syariah untuk menjawab kebutuhan masyarakat Muslim.Al-Quran dan Hadits tidak secara tegas menyebutkan asuransi, sehingga diperlukan tafsir (ijtihad) para ulama.

 Yusuf Al-Qardhawi mengecam praktik asuransi konvensional namun menerima asuransi yang selaras dengan prinsip Syariah.Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 memperbolehkan asuransi syariah.kajian ini menyelidiki status hukum asuransi konvensional dan syariah,-- membandingkan fatwa DSN-MUI dan pandangan Al-Qardhawi. Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengizinkan asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan asuransi dalam masyarakat Muslim dengan memastikan praktik asuransi tersebut tidak bertentangan dengan syariah.

Pertanyaan Penelitian:

1. Apa persamaan dan perbedaan asuransi konvensional dan syariah?

2. Bagaimana pendapat Yusuf Al-Qardhawi tentang asuransi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun