Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan JPU dalam Konteks Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Sistem Peradilan Pidana

30 Januari 2020   22:08 Diperbarui: 3 Februari 2020   22:03 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

  • Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (PTMKHT) yang menghukum;
  • Terhadap putusan yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang apabila suatu perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti, tetapi tidak diikuti oleh pemidanaan.

 

Ad.1.  PTMKHT yang menghukum;

 

Dasar pengajuannya adalah Pasal 263 ayat (1) KUHAP: 

 "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan lepas atau bebas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan kembali kepada Mahkamah Agung."

 

Dari ketentuan ini secara jelas ditentukan bahwa putusan perkara pidana (PTMKHT) yang dapat diajukan upaya hukum luar biasa PK adalah putusan yang menghukum atau bukan putusan lepas atau bebas.

 

Ad.2. PTMKHT yang apabila suatu perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti, tetapi tidak diikuti oleh pemidanaan. 

Dasar pengajuannya adalah Pasal 263 ayat (3) KUHAP:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun