Â
- Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (PTMKHT) yang menghukum;
- Terhadap putusan yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang apabila suatu perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti, tetapi tidak diikuti oleh pemidanaan.
Â
Ad.1. Â PTMKHT yang menghukum;
Â
Dasar pengajuannya adalah Pasal 263 ayat (1) KUHAP:Â
 "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan lepas atau bebas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan kembali kepada Mahkamah Agung."
Â
Dari ketentuan ini secara jelas ditentukan bahwa putusan perkara pidana (PTMKHT) yang dapat diajukan upaya hukum luar biasa PK adalah putusan yang menghukum atau bukan putusan lepas atau bebas.
Â
Ad.2. PTMKHT yang apabila suatu perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti, tetapi tidak diikuti oleh pemidanaan.Â
Dasar pengajuannya adalah Pasal 263 ayat (3) KUHAP: