A
      B
    C
Tidak berintegritas/ hakim hitam
Â
Â
Dari gambaran indicator putusan tersebut sesungguhnya tidak terlalu sulit untuk mendeteksi integritas dan profil seorang hakim, meskipun kebebasan seorang hakim (independency judiciary) sesuatu yang melekat mutlak pada profesi ini yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dalam konteks kebebasan menafsir, namun tetap ada koridor logis yuridis seharusnya  menjadi acuan mutlak. Dalam diksi yuridis putusan-putusan seperti ini dapat digolongkan sebagai putusan yang mengandung kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Â
Kekuatan mengikat Putusan MK bagi peradilan dalam lingkup MAÂ
Â
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat menjadikan lembaga ini sangat vital peranya dalam negara. Keputusan yang dikeluarkan Makamah Konstitusi akan mempunyai kekuatan hukum yang langsung mengikat.