Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan JPU dalam Konteks Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Sistem Peradilan Pidana

30 Januari 2020   22:08 Diperbarui: 3 Februari 2020   22:03 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    A

            B

       C

Tidak berintegritas/ hakim hitam

 

 

Dari gambaran indicator putusan tersebut sesungguhnya tidak terlalu sulit untuk mendeteksi integritas dan profil seorang hakim, meskipun kebebasan seorang hakim (independency judiciary) sesuatu yang melekat mutlak pada profesi ini yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dalam konteks kebebasan menafsir, namun tetap ada koridor logis yuridis seharusnya  menjadi acuan mutlak. Dalam diksi yuridis putusan-putusan seperti ini dapat digolongkan sebagai putusan yang mengandung kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

 

Kekuatan mengikat Putusan MK bagi peradilan dalam lingkup MA 

 

Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat menjadikan lembaga ini sangat vital peranya dalam negara. Keputusan yang dikeluarkan Makamah Konstitusi akan mempunyai kekuatan hukum yang langsung mengikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun