Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan JPU dalam Konteks Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Sistem Peradilan Pidana

30 Januari 2020   22:08 Diperbarui: 3 Februari 2020   22:03 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Namun demikian tidak semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipatuhi, meski sebagian besar menjadi perubahan hukum yang disesuaikan dengan substansi putusan  MK. Ada beberapa putusan yang oleh dunia peradilan spertinya tidak dihiraukan, diantaranya putusan MK tentang unsur "melawan hukum bersifat materiil" dalam Undang-undang tindak pidana korupsi dimana sifat "melawan hukum" itu harus formil yaitu melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar asas kepastian hukumnya terpenuhi. Akan tetapi dalam praktek peradilan piidana ada sejumlah banyak putusan-putusan tindak pidana korupsi yang mengurai dan menafsir unsur melawan hukum itu sebagai "melawan hukum materiil" melanggar kepatutan, kewajaran dan kesusilaan baik.

 

Demikian juga putusan MK tentang peninjauan kembali yang dapat diajukan berkali-kali, secara terbuka Mahkamah Agung membuat Surat Edaran (SEMA) yang menyatakan bahwa upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dapat dilakukan satu kali saja dalam rangka mencapai kepastian hukum dalam perkara pidana. Saya kira ada banyak lagi putusan-putusan MK yang tidak diikuti bahkan dalam hal tertentu sulit untuk dieksekusi.

 

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun