Â
Namun demikian tidak semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipatuhi, meski sebagian besar menjadi perubahan hukum yang disesuaikan dengan substansi putusan  MK. Ada beberapa putusan yang oleh dunia peradilan spertinya tidak dihiraukan, diantaranya putusan MK tentang unsur "melawan hukum bersifat materiil" dalam Undang-undang tindak pidana korupsi dimana sifat "melawan hukum" itu harus formil yaitu melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar asas kepastian hukumnya terpenuhi. Akan tetapi dalam praktek peradilan piidana ada sejumlah banyak putusan-putusan tindak pidana korupsi yang mengurai dan menafsir unsur melawan hukum itu sebagai "melawan hukum materiil" melanggar kepatutan, kewajaran dan kesusilaan baik.
Â
Demikian juga putusan MK tentang peninjauan kembali yang dapat diajukan berkali-kali, secara terbuka Mahkamah Agung membuat Surat Edaran (SEMA) yang menyatakan bahwa upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dapat dilakukan satu kali saja dalam rangka mencapai kepastian hukum dalam perkara pidana. Saya kira ada banyak lagi putusan-putusan MK yang tidak diikuti bahkan dalam hal tertentu sulit untuk dieksekusi.
Â
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H