Â
- Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
- Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
- Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Â
Ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP juga sejalan dengan Penjelasan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No mor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang  menyebutkan  bahwa yang dimaksud dengan "hal atau keadaan tertentu" antara lain adalah ditemukannya bukti baru  (novum) dan/atau adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya.
Â
Konteks  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016  tentang Pasal 263 ayat (1) KUHAP
Â
Putusan Mahkamah Konstitusi No.33/PUU-XIV/2016 tgl.12 Mei 2016 Â tentang Pasal 263 ayat (1) KUHAP amarnya berbunyi, sebagai berikut:
Â
Menyatakan: Â Mengabulkan permohonan Pemohon;
Â
1.1. Pasal  263  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  8 Tahun 1981 tentang Hukum  Acara  Pidana  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1981 Nomor  76,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3209) bertentangan  dengan  UUD  1945  secara  bersyarat,  yaitu  sepanjang  dimaknai  lain  selain  yang  secara  eksplisit  tersurat  dalam  norma a quo;