Terpidana atau ahli warisnya berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah salah satu pihak yang mempunyai legal standing untuk mengajukan upaya hukum PK. Artinya selain Terpidana sendiri dapat juga diajukan oleh ahli warisnya. Terminologi "ahli waris" dalam hukum perdata khususnya yang berkaitan dengan kewarisan atau faraid dalam hukum islam.
Â
Diksi Ahli waris ini berdasarkan kelompok keutamaan penerima warisan (legitimaforci) antara lain : Suami/Istri dan anak yang menutup kemungkinan munculnya pihak lain sebagai ahli waris. Jika dua pihak ini (suami/istir dan anak) tidak ada, maka pihak lain dapat muncul menjadi ahli waris sperti ayah, ibu, adik dan kakak, paman, tante dan lain-lain. Namun yang pasti bahwa ahli waris ini bari akan muncul ketika sang pewaris sudah meninggal dunia.
Â
Ad. b).Para pihak yang bersangkutan atau berkepentingan dalam suatu perkara; Â Â
Pasal 24 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Â
"Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang."
Â
Pasal 23 ayat (1) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
 "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam Undang-undang"