Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan JPU dalam Konteks Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Sistem Peradilan Pidana

30 Januari 2020   22:08 Diperbarui: 3 Februari 2020   22:03 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Pasal 263 KUHAP sama sekali tidak melarang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum PK, bahkan secara khusus Pasal 263 ayat (3) KUHAP justru memberikan dasar hukum bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan PK terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang meskipun telah terbukti sesuai dakwaan tetapi tidak diikuti oleh pemidanaan,

 

Demikian juga berdasarkan asas legalitas serta penerapan asas keseimbangan Hak Asasi antara kepentingan perseorangan (Termohon PK) dengan kepentingan umum, bangsa dan negara dilain pihak disamping perseorangan (Terdakwa) juga kepentingan umum yang diwakili kejaksaan tersebut adalah sepatutnya Jaksa juga  dapat melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

 

Berdasarkan uraian dan argument diatas, maka dalam kontek pelaksanaan system penegakan hukum pidana khususnya dalam perkara korupsi, maka yang mempunyai hak dan kewenangan secara hukum (legal standing) mengajukan Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah:

 

  • Terpidana atau ahli warisnya, dan
  • Jaksa atau Jaksa Penuntut Umum.

 

Syarat-syarat dapat diajukannya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) 

 

Pasal 263 ayat (2) KUHP menentukan, bahwa permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun