Â
Pasal 263 KUHAP sama sekali tidak melarang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum PK, bahkan secara khusus Pasal 263 ayat (3) KUHAP justru memberikan dasar hukum bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan PK terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang meskipun telah terbukti sesuai dakwaan tetapi tidak diikuti oleh pemidanaan,
Â
Demikian juga berdasarkan asas legalitas serta penerapan asas keseimbangan Hak Asasi antara kepentingan perseorangan (Termohon PK) dengan kepentingan umum, bangsa dan negara dilain pihak disamping perseorangan (Terdakwa) juga kepentingan umum yang diwakili kejaksaan tersebut adalah sepatutnya Jaksa juga  dapat melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Â
Berdasarkan uraian dan argument diatas, maka dalam kontek pelaksanaan system penegakan hukum pidana khususnya dalam perkara korupsi, maka yang mempunyai hak dan kewenangan secara hukum (legal standing) mengajukan Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah:
Â
- Terpidana atau ahli warisnya, dan
- Jaksa atau Jaksa Penuntut Umum.
Â
Syarat-syarat dapat diajukannya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)Â
Â
Pasal 263 ayat (2) KUHP menentukan, bahwa permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar :