Â
"Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tsb pada ayat (2) terhadap suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti, tetapi tidak diikuti oleh pemidanaan."
Â
Ketentuan ini menyuratkan secara jelas bahwa PK dapat diajukan terhadap putusan yang berdasarkan fakta persidangan telah terbukti secara nyata sesuai dengan yang didakwakan, tetapi tidak diikuti oleh pemidanaan.
Â
Siapa yang memiliki hak (legal standing) untuk mengajukan PK ?
Â
Mencermati peraturan perundang-undangan yang ada dan pernah ada antara lain UU No.14 tahun 1970, UU No. 4 Tahun 2004, UU No. 48 Tahun 2009 yang kesemuanya tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka pihak-pihak yang mempunyai hak (legal standing) untuk mengajukan PK, dapat dikelompokan menjadi antara lain:
Â
- Terpidana atau ahli warisnya;
- Para pihak yang bersangkutan atau berkepentingan dalam suatu perkara;
Â
Ad. a). Terpidana atau ahli warisnya.Â