Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan JPU dalam Konteks Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Sistem Peradilan Pidana

30 Januari 2020   22:08 Diperbarui: 3 Februari 2020   22:03 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Pasal 263 ayat (3) KUHAP berbunyi : "Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan."

 

Dari ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP ini dapat ditarik beberapa prinsip yang menjadi landasan pokok :

 

1.  Peninjauan   Kembali   hanya   dapat   diajukan   terhadap   putusan   yang   telah memperoleh      kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);

 

2. Peninjauan  Kembali  dapat  diajukan  terhadap  putusan  dimana perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan

 

3. Permohonan  Peninjauan  Kembali  terbuka diajukan oleh para pihak;

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun