Â
Pasal 263 ayat (3) KUHAP berbunyi : "Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan."
Â
Dari ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP ini dapat ditarik beberapa prinsip yang menjadi landasan pokok :
Â
1.  Peninjauan  Kembali  hanya  dapat  diajukan  terhadap  putusan  yang  telah memperoleh    kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
Â
2. Peninjauan  Kembali  dapat  diajukan  terhadap  putusan  dimana perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan
Â
3. Permohonan  Peninjauan  Kembali  terbuka diajukan oleh para pihak;
Â