Kedudukan Jaksa Penuntut Umum dalam konteks Upaya Hukum Luar Biasa   Peninjauan Kembali  Dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana[1]
Oleh : Abdul Ficar Hadjar[2]
Pendahuluan
Â
Upaya hukum  Peninjauan Kembali (PK) dalam system peradilan pidana (SPP) Indonesia dimaksudkan untuk mengoreksi putusan yang keliru terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada pihak yang kepentingannya dirugikan, baik kepentingan Terpidana maupun kepentingan korban tindak pidana yang diwakili oleh Negara melalui proses penuntutan yang secara atributif kewenangannya dilaksanakan oleh Penuntut Umum.
Â
Demikian juga upaya hukum luar biasa PK ini juga dimaksudkan untuk tegaknya kebenaran dan keadilan (to enforce the truth and justice), karena pada dasarnya hukum pidana (formil maupun materil) untuk memenuhi rasa keadilan, karena itu juga upaya pencarian kebenaran materiil itu selayaknya tidak dibatasi oleh waktu (Putusan MK).
Â
Dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
Â
Mencermati peraturan perundang-undangan yang ada dan pernah ada antara lain UU No.14 tahun 1970, UU No. 4 Tahun 2004, UU No. 48 Tahun 2009 yang kesemuanya tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka dasar pengajuan PK, dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu: