Mohon tunggu...
Feri Nurwahyudi_222111074
Feri Nurwahyudi_222111074 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syari'ah, Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mempunyai hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Dasar Sosiologi Hukum

26 September 2024   08:15 Diperbarui: 6 Oktober 2024   06:28 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara umum, struktur sosial memiliki tiga fungsi, yakni fungsi identitas, fungsi kontrol, dan fungsi pembelajaran. Berikut penjelasan tentang ketiga fungsi struktur sosial tersebut.

Fungsi identitas, maksudnya adalah bahwa struktur sosial menjadi penegas identitas atau ciri khas suatu kelompo

Fungsi kontrol atau pengawasan memiliki makna bahwa struktur sosial dapat mengontrol individu yang berada dalam struktur tersebut.

Fungsi pembelajaran maksudnya bahwa individu dalam masyarakat dapat belajar dari struktur sosial yang ada dalam kelompoknya.

BAB II: Hukum Dan Perubahan Sosial

A. Pengertian Perubahan Sosial

 Ada beberapa pengertian perubahan sosial dari pendapat beberapa pakar yaitu antara lain sebagai berikut:

1. William F. Ogburg dan Meyer F. Nimkof: Ruang lingkup perubahan-perubahan sosial mencakup unsur-unsur kebudayaan baik materiil maupun immateriil, terutama menekankan pengaruh besar dari unsur- unsur kebudayaan materiil terhadap unsur-unsur immateriil.

2. Kingsley Davis: Perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masya rakat. Misalnya timbulnya pengorganisasian buruh dalam masyarakat kapitalis, menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan majikan yang kemudian menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik.

3. R.M. Mac Iver dan Charles H. Page: Perubahan-perubahan dalam hubungan sosial atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan hubungan sosial tersebut.

4. Roucek dan Warren: Perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun