Mohon tunggu...
Feri Nurwahyudi_222111074
Feri Nurwahyudi_222111074 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syari'ah, Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mempunyai hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Dasar Sosiologi Hukum

26 September 2024   08:15 Diperbarui: 27 September 2024   10:04 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Joseph Raz mengemukakan bahwa terdapat dua jenis fungsi hukum, yakni fungsi hukum langsung dan fungsi hukum tidak langsung. Fungsi hukum langsung tersebut kemudian dikelompokkan menjadi dua, yaitu; yang bersifat primer dan yang bersifat sekunder. Termasuk bersifat yang sekunder antara lain pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu. Sedangkan yang bersifat sekunder antara lain; prosedur bagi perubahan hukum dan pelaksanaan hukum.

Fungsi hukum tidak langsung, menurut Raz, adalah memperkuat atau memperlemah kecenderungan untuk menghargai nilai-nilai moral tertentu, seperti kesucian hidup, memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas tertentu di dalam masyarakat dan memengaruhi perasaan kesatuan nasional.

Selain fungsi hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Joseph Raz di atas, terdapat lima fungsi lainnya yang secara umum diajarkan dalam ilmu hukum. Kelima fungsi tersebut yakni; a tool of social control, a tool of social engineering, symbol, political instrument dan integrator.


a tool of social control

Hukum sebagai sarana pengendalian sosial, secara umum dapat diartikan bahwa hukum berperan dalam mengendalikan masyarakat adar di dalam pergaulannya tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang telah ditetapkan.


a tool of social engineering

Hukum sebagai sarana rekayasa sosial merupakan instrument bagi pelaksana hukum yang digunakan untuk merubah perilaku masyarakat seperti yang ditetapkan dan diinginkan oleh hukum.


Symbol

Fungsi hukum sebagai simbol adalah memberi istilah sederhana terhadap peristiwa-peristiwa tertentu di dalam masyarakat sehingga dapat dimengerti secara konkrit dan menyeluruh.
political instrument dan integrator
Fungsi hukum sebagai alat politik yakni hukum yang mengendalikan negara dan hukum yang dikendalikan oleh negara. Sedangkan fungsi hukum sebagai sarana pengintegrasian untuk menyelesaikan konflik dan sengketa.

Tipe-Tipe Hukum Di Dalam Masyarakat
Pembahasan mengenai tipe-tipe hukum di dalam masyarakat adalah salah satu hal pokok yang dipersoalkan oleh sosiologi hukum. Sub-bahasan ini akan menjelaskan beberapa tipe hukum yang diperkenalkan oleh ahli hukum seperti Nonet & Selznick, Gunter Teubner, Satjipto Rahardjo, Soetandyo Wignjosoebroto, Romli Atmasasmita, Hans Kelsen, dan John Austin. Masing- masing dari tipe-tipe hukum tersebut memperlihatkan karakteristik-karakteristik tertentu yang ada pada hukum yang berlaku di dalam masyarakat.


Tipe hukum menurut Nonet & Selznick

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun