Mohon tunggu...
Feri Nurwahyudi_222111074
Feri Nurwahyudi_222111074 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syari'ah, Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mempunyai hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Dasar Sosiologi Hukum

26 September 2024   08:15 Diperbarui: 27 September 2024   10:04 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag

Mata Kuliah: Sosiologi Hukum 

Review Buku

Judul Buku: Konsep Dasar Sosiologi Hukum 

Penulis: Hamzarief Santaria 

Penerbit: Setara Press 

Tahun Terbit: 2019

Tebal Buku: 174 halaman 

ISBN: 978-602-6344-85-4

Reviewer: Feri Nurwahyudi 

Buku yang berjudul "Konsep Dasar Sosiologi Hukum" karya Hamzarief Santaria merupakan tulisan seorang sarjana hukum, yang memiliki latar belakang dan pola pikir khas seorang yuris yang telah memiliki pengetahuan tentang bermacam-macam teori ilmu hukum. Buku ini lebih banyak menyajikan tema-tema penting dalam pembahasan sosiologi hukum. Lebih dari itu, penyajian buku ini mengikuti perkembangan paling mutakhir mengenai sosiologi hukum; mencakup isi (content) seperti pembahasan hukum dan struktur sosial, hukum dan perubahan sosial, hukum sebagai kenyataan sosial, fungsi dan tujuan hukum di dalam masyarakat, tipe-tipe hukum di dalam masyarakat, efektivitas hukum di dalam masyarakat, konflik dan penyelesaiannya.
Dalam kaitannya dengan sosiologi hukum, sebagai objek studi kita kali ini, penulis (Hamzarief Santaria) akan mengkaji hukum dengan menggunakan pendekatan empiris, yakni berdasarkan kenyataan yang ada dalam masyarakat atau hukum dalam konteks suatu peristiwa konkret (dassein). Oleh karena itu, dalam buku ini anda tidak akan menemukan uraian secara khusus tentang norma-norma atau peraturan-peraturan hukum tertentu sebagaimana lazim kita temukan dalam studi hukum juridis-dogmatik dengan pendekatan normatifnya, begitu pula dengan kajian-kajian yang sifatnya filsafati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun