b).perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat;
c).sikap masyarakat yang tradisionalistis;
d).adanya kepentingan-kepentingan yang telah tertanam dengan kuat sekali atau vested interest;
e).rasa takut akan terjadinya kegoyahan pada integrasi kebudayaan;
f).prasangka terhadap hal-hal yang baru atau asing
g).hambatan ideologis;
h).kebiasaan;
i).nilai pasrah.
BAB III: Hukum Sebagai Kenyataan Sosial
Salah satu hal pokok di dalam membicarakan hukum sebagai kenyataan sosial adalah bahwa hukum itu tidak otonom. Ini sekaligus menjadi pembeda dari pandangan kaum dogmatis yang melihat hukum sebagai kaidah normatif yang mandiri. Yuris yang beraliran sosiologis melihat hukum sebagai kenyatan dalam masyarakat yang tidak dapat dilepaskan dari pengaruh timbal balik dengan unsur-unsur nonhukum seperti ekonomi, politik, kultur, ketertiban, dan agama.
Kajian sosiologi hukum, bagaimana pun tidak dapat dilepaskan dari pembahasaan tentang unsur-unsur nonhukum tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa kajian ini sifatnya antardisiplin. Hal ini sesuai dengan apa yang pernah dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo", "Sekarang, hukum tidak lagi dilihat sebagai sesuatu yang otonom dan independen, melainkan dipahami secara fungsional dan dilihat senantiasa berada dalam kaitan interdependen dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat."