Hukum Dan Struktur Sosial
Diskusi pada bab ini adalah tentang hubungan saling memengaruhi antara hukum dan unsur-unsur struktur sosial. Secara sederhana, struktur sosial dapat kita definisikan sebagai kesatuan yang terdiri dari berbagai macam unsur-unsur pokok pembentuk masyarakat, yang meliputi kaidah sosial, kelompok sosial. lembaga sosial, stratifikasi sosial, dan kekuasaan atau wewenang.
Berdasarkan definisi di atas, maka dapat disimpulkan tiga hal wang menjadi ciri-ciri atau sifat struktur sosial. Pertama bersifat abstrak. dimana dalam pengertian ini struktur sosial tidak dapat dirasakan secara indrawi. Kedua, struktur sosial bersifat dinamis, yakni selalu mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dan zamannya. Ketiga adalah bahwa struktur sosial memiliki dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Dimensi vertikal maksudnya bahwa dalam masyarakat terdapat hubungan hierarki, seperti hubungan atasan dan bawahan, sedangkan dimensi horizontal adalah bahwa hubungan antara individu dalam masyarakat tidak didasarkan pada hierarki; contohnya suku, agama, ras, dan jenis kelamin.
Hukum Dan Perubahan Sosial
Perubahan dalam masyarakat atau dalam penyebutan ilmiahnya "perubahan sosial" adalah sebuah keniscayaan. Artinya, tidak ada satupun masyarakat di dunia akan tetap stabil dengan kondisinya, baik itu masyarakat tradisional yang sangat sederhana terlebih masyarakat modern yang sudah mapan dalam berbagai hal. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat, termasuk saya dan anda, harus tanggap terhadap perubahan sosial tersebut. Kemudian dalam kaitannya dengan hukum, Achmad Ali, pakar sosiologi hukum dari Universitas Hasanuddin, mengemukakan dua aspek penting yaitu sebagai berikut
1) Sejauhmana perubahan masyarakat harus mendapatkan penyesuaian oleh hukum. Dengan kata lain, hukum yang menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat ini menunjukkan sifat pasif dari hukum.
2) Sejauhmana hukum berperan untuk menggerakkan masyarakat menuju suatu perubahan yang terencana. Di sini, hukum berperan aktif dan sering disebut sebagai fungsi hukum sebagai a tool of social engineering.
Hukum Sebagai Kenyataan Sosial
Salah satu hal pokok di dalam membicarakan hukum sebagai kenyataan sosial adalah bahwa hukum itu tidak otonom. Ini sekaligus menjadi pembeda dari pandangan kaum dogmatis yang melihat hukum sebagai kaidah normatif yang mandiri. Yuris yang beraliran sosiologis melihat hukum sebagai kenyatan dalam masyarakat yang tidak dapat dilepaskan dari pengaruh timbal balik dengan unsur-unsur nonhukum seperti ekonomi, politik, kultur, ketertiban, dan agama.
Kajian sosiologi hukum, bagaimana pun tidak dapat dilepaskan dari pem- bahasaan tentang unsur-unsur nonhukum tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa kajian ini sifatnya antardisiplin. Hal ini sesuai dengan apa yang pernah dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo", "Sekarang, hukum tidak lagi dilihat sebagai sesuatu yang otonom dan independen, melainkan dipahami secara fungsional dan dilihat senantiasa berada dalam kaitan interdependen dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat."
Pentingnya mempelajari unsur-unsur nonhukum tersebut dipicu oleh perkembangan dan perubahan yang belakangan semakin terasa di dalam masyarakat. Perkembangan zaman telah memaksa para yuris untuk lebih kreatif menciptakan metode baru dalam mempelajari hukum tersebut dan tidak hanya mengkaji hukum dari sudut normatifnya belaka. Para yuris dituntut untuk memperhatikan unsur-unsur di luar dari pada hukum itu sendiri sehingga dapat membuat ide dan konsep-konsep hukum yang selaras dengan kenyataan dalam masyarakat.
Fungsi Dan Tujuan Hukum Di Dalam Masyarakat