Mohon tunggu...
Feri Nurwahyudi_222111074
Feri Nurwahyudi_222111074 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syari'ah, Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mempunyai hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Dasar Sosiologi Hukum

26 September 2024   08:15 Diperbarui: 6 Oktober 2024   06:28 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


BAB I: Hukum Dan Struktur Sosial

A. Pengertian Struktur Sosial

Secara sederhana, struktur sosial dapat kita definisikan sebagai kesatuan yang terdiri dari berbagai macam unsur-unsur pokok pembentuk masyarakat, yang meliputi kaidah sosial, kelompok sosial, lembaga sosial, stratifikasi sosial, dan kekuasaan atau wewenang. Untuk lebih memantapkan pemahaman tentang pengertian struktur sosial, berikut beberapa pengertian menurut para ahli:

Menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, struktur sosial merupakan keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok, yaitu kaidah-kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok sosial, serta lapisan-lapisan sosial

Menurut Soerjono Soekanto, struktur sosial merupakan jaringan dari unsur-unsur sosial yang pokok, yakni; kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial dan kekuasaan atau wewenang.

Menurut William Kornblum, struktur sosial adalah susunan yang dapat terjadi karena adanya pengulangan pola perilaku undividu.

Menurut E.R. Lanch, struktur sosial adalah cita-cita tentang distribusi kekuasaan diantara individu dan kelompok sosial.

Dari pengertian di atas dapat diibaratkan bahwa strukur sosial merupakan sebuah bangunan yang terjalin dari berbagai unsur-unsur pokok.

B. Sifat Struktur Sosial

Berdasarkan pengertian di atas pula maka dapat disimpulkan tiga hal yang menjadi ciri-ciri atau sifat struktur sosial. Pertama bersifat abstrak, dimana dalam pengertian ini struktur sosial tidak dapat dirasakan secara indrawi. Kedua, struktur sosial bersifat dinamis, yakni selalu mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dan zamannya. Ketiga adalah bahwa struktur sosial memiliki dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Dimensi vertikal maksudnya bahwa dalam masyarakat terdapat hubungan hierarki, seperti hubungan atasan dan bawahan, sedangkan dimensi horizontal adalah bahwa hubungan antara individu dalam masyarakat tidak didasarkan pada hierarki; contohnya suku, agama, ras, dan jenis kelamin.

C. Fungsi Struktur Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun