BAB I: Hukum Dan Struktur Sosial
A. Pengertian Struktur Sosial
Secara sederhana, struktur sosial dapat kita definisikan sebagai kesatuan yang terdiri dari berbagai macam unsur-unsur pokok pembentuk masyarakat, yang meliputi kaidah sosial, kelompok sosial, lembaga sosial, stratifikasi sosial, dan kekuasaan atau wewenang. Untuk lebih memantapkan pemahaman tentang pengertian struktur sosial, berikut beberapa pengertian menurut para ahli:
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, struktur sosial merupakan keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok, yaitu kaidah-kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok sosial, serta lapisan-lapisan sosial
Menurut Soerjono Soekanto, struktur sosial merupakan jaringan dari unsur-unsur sosial yang pokok, yakni; kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial dan kekuasaan atau wewenang.
Menurut William Kornblum, struktur sosial adalah susunan yang dapat terjadi karena adanya pengulangan pola perilaku undividu.
Menurut E.R. Lanch, struktur sosial adalah cita-cita tentang distribusi kekuasaan diantara individu dan kelompok sosial.
Dari pengertian di atas dapat diibaratkan bahwa strukur sosial merupakan sebuah bangunan yang terjalin dari berbagai unsur-unsur pokok.
B. Sifat Struktur Sosial
Berdasarkan pengertian di atas pula maka dapat disimpulkan tiga hal yang menjadi ciri-ciri atau sifat struktur sosial. Pertama bersifat abstrak, dimana dalam pengertian ini struktur sosial tidak dapat dirasakan secara indrawi. Kedua, struktur sosial bersifat dinamis, yakni selalu mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dan zamannya. Ketiga adalah bahwa struktur sosial memiliki dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Dimensi vertikal maksudnya bahwa dalam masyarakat terdapat hubungan hierarki, seperti hubungan atasan dan bawahan, sedangkan dimensi horizontal adalah bahwa hubungan antara individu dalam masyarakat tidak didasarkan pada hierarki; contohnya suku, agama, ras, dan jenis kelamin.
C. Fungsi Struktur Sosial