Mohon tunggu...
Feri Nurwahyudi_222111074
Feri Nurwahyudi_222111074 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syari'ah, Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mempunyai hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Dasar Sosiologi Hukum

26 September 2024   08:15 Diperbarui: 27 September 2024   10:04 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Soetandyo Wignjosoebroto adalah salah seorang begawan Indonesia yang paling terkemuka di bidang sosiologi hukum. Berbeda dengan ilmuwan yang lain, Soetandyo melakukan kajian sosiologi hukum dari perspektif ilmu sosial atau sosiologi. Artinya, sosiologi hukum menurutnya adalah bagian dari ilmu sosial sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ilmu sosial bukan pendekatan ilmu hukum.

Soetandyo mengemukakan beberapa karakter yang menjadi ciri khasnya. Pertama, hukum harus tertulis. Keharusan ini diperlukan untuk melegitimasi hukum sebagai hal yang formal atau resmi sehingga dapat ditegakkan secara formal oleh aparat penegak hukum nasional. Kedua, undang-undang, dalam hal ini hukum tertulis harus diterima sebagai norma tertinggi di dalam masyarakat. Terhadap karakter ini, doktrin supremasi hukum harus dikemukakan sehingga norma-norma sosial yang lain harus berada di bawah norma hukum. Ketiga, hukum adalah hasil karya manusia peru berada danya melekat karakter tertentu, yakni karakter "historiasangan nasional lahir dan dilatarbelakangi oleh sejarah tertentu termasuk perkembangangaruhan masyarakat yang terus berubah sehingga kemampuan hukum untuk memberi kepastian pada masyarakat dari masa ke masa justru menjadi tidak pasti. Artinya, mana hukum juga tidak lepas dari karakter relativitas. Keempat, hukum harus ditegakkan kaji hu oleh aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional. Profesionalisme penegak hukum ditunjukkan dengan tindakan mereka yang senantiasa dikontrol oleh norma-norma yang dirumuskan dalam kode etik profesi hukum. Profesionlisme penegak hukum dalam menjalankan tugasnya berbanding lurus dengan meningkatnya wibawa hukum di mata masyarakat sehingga pada akhirnya memudahkan untuk terwujudnya supremasi hukum.


Tipe Hukum Menurut Hans Kelsen

Hans Kelsen adalah tokoh positivisme hukum yang paling utama. Pandangan Hans Kelsen yang kontradiktif dengan tokoh-tokoh beraliran sosiologis adalah bahwa hukum itu tidak dipengaruhi oleh unsur-unsur nonhukum seperti sejarah, moral, sosiologis, dan politik. Bagi Kelsen, pembicaraan tentang keadilan substantif sebagaimana selalu dipersoalkan kaum sosiologis adalah irasional. Oleh karena itu, hukum menurutnya tidak lain dari pada hukum tertulis yang dibuat oleh negara.


Tipe Hukum Menurut John Austin

Sementara itu, John Austin memiliki cara pandang yang hampir sama dengan Hans Kelsen terhadap hukum. Bagi Austin, hukum tidak lain adalah perintah pihak yang berdaulat, dalam hal ini negara. Hukum ada dalam wujudnya yang positif berupa norma-norma atau perundang-undangan yang dibuat oleh negara dan bebas dari pengaruh-pengaruh nonhukum sebagaimana juga diyakini oleh Hans Kelsen. Pemikiran hukum Austin dikenal sebagai analytical jurisprudence, yang inti ajarannya yaitu hukum merupakan perintah dari penguasa. Perintah tersebut disertai dengan sanksi, dan penguasa adalah pihak yang dipatuhi karena kebiasaan.

Efektivitas Hukum Di Dalam Masyarakat

Lawrence M. Friedman mengatakan bahwa terdapat tiga unsur pokok dari sistem hukum yakni Struktur Hukum (legal structure), Substansi Hukum (legal substance), dan Kultur Hukum (legal culture). Ketiga struktur hukum efektivit ini merupakan elemen yang sangat menentukan dalam mewujudkan hukum yang efektif. Artinya, apabila ketiga unsur ini bekerja dengan baik di dalam masyarakat maka pelaksanaan hukum akan berjalan dengan baik pula.
Konflik Dan Penyelesainnya
Di dalam pergaulan masyarakat, baik masyarakat sederhana ataupun masyarakat modern, fenomena konflik adalah sesuatu hal yang niscaya. Artinya masyarakat dimana pun tidak akan pernah sepenuhnya terhindar dari konflik. Interaksi yang terjalin antara individu-individu di dalam masyarakat pada dasarnya selalu berpotensi untuk memunculkan konflik. Oleh karena itu diperlukan sebuah aturan main (rule of game) yang harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat di dalam pergaulan keseharian mereka. Rule of game tersebut tidak lain adalah hukum. Dalam hal ini hukum berperan tidak hanya sebagai acuan berprilaku di dalam pergaulan sosial tetapi juga berfungsi sebagai sarana integrator bagi individu-individu yang terlibat di dalam konflik tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun