Soetandyo mengemukakan beberapa karakter yang menjadi ciri khasnya. Pertama, hukum harus tertulis. Keharusan ini diperlukan untuk melegitimasi hukum sebagai hal yang formal atau resmi sehingga dapat ditegakkan secara formal oleh aparat penegak hukum nasional. Kedua, undang-undang, dalam hal ini hukum tertulis harus diterima sebagai norma tertinggi di dalam masyarakat. Terhadap karakter ini, doktrin supremasi hukum harus dikemukakan sehingga norma-norma sosial yang lain harus berada di bawah norma hukum. Ketiga, hukum adalah hasil karya manusia peru berada danya melekat karakter tertentu, yakni karakter "historiasangan nasional lahir dan dilatarbelakangi oleh sejarah tertentu termasuk perkembangangaruhan masyarakat yang terus berubah sehingga kemampuan hukum untuk memberi kepastian pada masyarakat dari masa ke masa justru menjadi tidak pasti. Artinya, mana hukum juga tidak lepas dari karakter relativitas. Keempat, hukum harus ditegakkan kaji hu oleh aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional. Profesionalisme penegak hukum ditunjukkan dengan tindakan mereka yang senantiasa dikontrol oleh norma-norma yang dirumuskan dalam kode etik profesi hukum. Profesionlisme penegak hukum dalam menjalankan tugasnya berbanding lurus dengan meningkatnya wibawa hukum di mata masyarakat sehingga pada akhirnya memudahkan untuk terwujudnya supremasi hukum.
Tipe Hukum Menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen adalah tokoh positivisme hukum yang paling utama. Pandangan Hans Kelsen yang kontradiktif dengan tokoh-tokoh beraliran sosiologis adalah bahwa hukum itu tidak dipengaruhi oleh unsur-unsur nonhukum seperti sejarah, moral, sosiologis, dan politik. Bagi Kelsen, pembicaraan tentang keadilan substantif sebagaimana selalu dipersoalkan kaum sosiologis adalah irasional. Oleh karena itu, hukum menurutnya tidak lain dari pada hukum tertulis yang dibuat oleh negara.
Tipe Hukum Menurut John Austin
Sementara itu, John Austin memiliki cara pandang yang hampir sama dengan Hans Kelsen terhadap hukum. Bagi Austin, hukum tidak lain adalah perintah pihak yang berdaulat, dalam hal ini negara. Hukum ada dalam wujudnya yang positif berupa norma-norma atau perundang-undangan yang dibuat oleh negara dan bebas dari pengaruh-pengaruh nonhukum sebagaimana juga diyakini oleh Hans Kelsen. Pemikiran hukum Austin dikenal sebagai analytical jurisprudence, yang inti ajarannya yaitu hukum merupakan perintah dari penguasa. Perintah tersebut disertai dengan sanksi, dan penguasa adalah pihak yang dipatuhi karena kebiasaan.
BAB VI: Efektivitas Hukum Di Dalam Masyarakat
Lawrence M. Friedman mengatakan bahwa terdapat tiga unsur pokok dari sistem hukum yakni Struktur Hukum (legal structure), Substansi Hukum (legal substance), dan Kultur Hukum (legal culture). Ketiga struktur hukum efektivit ini merupakan elemen yang sangat menentukan dalam mewujudkan hukum yang efektif. Artinya, apabila ketiga unsur ini bekerja dengan baik di dalam masyarakat maka pelaksanaan hukum akan berjalan dengan baik pula.
Konflik Dan Penyelesainnya
Di dalam pergaulan masyarakat, baik masyarakat sederhana ataupun masyarakat modern, fenomena konflik adalah sesuatu hal yang niscaya. Artinya masyarakat dimana pun tidak akan pernah sepenuhnya terhindar dari konflik. Interaksi yang terjalin antara individu-individu di dalam masyarakat pada dasarnya selalu berpotensi untuk memunculkan konflik. Oleh karena itu diperlukan sebuah aturan main (rule of game) yang harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat di dalam pergaulan keseharian mereka. Rule of game tersebut tidak lain adalah hukum. Dalam hal ini hukum berperan tidak hanya sebagai acuan berprilaku di dalam pergaulan sosial tetapi juga berfungsi sebagai sarana integrator bagi individu-individu yang terlibat di dalam konflik tertentu.
BAB VII: Konflik dan Penyelesaiannya
A. Pengertian Konflik
 Konflik dalam bahasa Latin disebut comfligere yakni berasal dari dua kata fligere dan com. Kata pertama berarti 'menyerang' dan kata kedua berarti 'bersama-sama'. Compligere juga dapat bermakna clash atau pertentangan. Dari perspektif keilmuan, konflik dapat diartikan sebagai pertentangan keinginan antara satu individu atau masyarakat dengan individu atau masyarakat lainnya.
B. Jenis dan Tipe-tipe Konflik