Mohon tunggu...
Feri Nurwahyudi_222111074
Feri Nurwahyudi_222111074 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syari'ah, Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mempunyai hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Dasar Sosiologi Hukum

26 September 2024   08:15 Diperbarui: 27 September 2024   10:04 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam bukunya yang berjudul Law and Society in Transition: toward Responsive law, Nonet & Selznick memperkenalkan tiga tipe hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Ketiga tipe hukum tersebut adalah hukum represif (progressive law), hukum otonom (autonomous law), hukum responsif (responsive law). Menurutnya tipe-tipe hukum tersebut merupakan tahapan-tahapan evolusi dari satu tipe ke tipe yang lainnya. Tahapan- tahapan evolusi tersebut selanjutnya disebut sebagai model perkembangan (developmental model). Ketiga tahapan evolusi hukum itu diuraikan oleh Teubner yaitu sebagai berikut:

1) Hukum represif merupakan pelayan kekuasaan represif.
2) Hukum otonom merupakan institusi tersendiri yang mampu menjinakkan represi dan melindungi integritas dirinya.
3) Hukum responsif merupakan fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial.


Tipe hukum menurut Satjipto Rahardjo

Dalam kaitannya dengan pembahasan ini, beliau memperkenalkan salah satu tipe hukum yakni hukum progresif. Hukum progresif secara sederhana dapat diartikan sebagai serangkaian tindakan radikal yang dapat mengubah sistem hukum. Termasuk juga mengubah peraturan-peraturan yang ada pada hukum jika diperlukan. Tujuannya yaitu agar peraturan hukum dapat lebih berguna atau bermanfaat terutama untuk mengangkat harga diri dan juga menjamin kebahagiaan.

Satjipto Rahardjo sendiri menjelaskan pengertian hukum progresif itu melalui sebuah tulisannya bahwa hukum progresif adalah mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang mendasar dalam teori dan praktik hukum, serta melakukan berbagai terobosan. Pembebasan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa hukum untuk manusia dan bukan untuk sebaliknya dan hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, yaitu untuk sesuatu yang lebih luas yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan kesejahteraan, dan kemuliaan manusia.


Tipe Hukum Menurut Romli Atmasasmita

Tipe hukum yang beraliran sosiologis selanjutnya diperkenalkan oleh Romli Atmasasmita yakni hukum integratif. Syamsuddin Pasamai menuliskan bahwa hukum integratif tersebut merupakan gabungan dari teori hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja dan teori hukum progresif yang telah kita bicarakan di atas. Hukum integratif tersebut memandang perlunya mengharmoniskan tiga hakikat hukum yakni norma (system of norm), perilaku (system of behavior), dan nilai (system of value). Sitem norma merujuk pada hukum pembangunan dan sistem perilaku merujuk pada hukum progresif.


Tipe Hukum Menurut Gunther Teubner

Tipe hukum selanjutnya dikemukakan oleh Gunter Teubner. Beliau memperkenalkan hukum refleksif, sebagai respons dan kelanjutan dari tipis refleksi hukum Nonet & Selznick. Beate Sjafjell & Benjamin J. Richardson mengatakan bahwa hukum refleksif dari Teubner merupakan salah satu dari sistem yang tidak mencari arah kebijakan koersif tetapi membatasi dirinya pada peraturan organisasi, prosedur, dan redistribusi kompetensi.

Teubner melandaskan teori hukum refleksifnya atas keyakinanannya bahwa hukum belum mampu menjalankan fungsinya sebagai salah satu instrumen utama dari negara kesejahteraan, dimana ia mengemban tugas yang sangat besar yakni mengatur secara langsung bidang sosial yang luas dan beragam dan harus memadukan secara masif badan-badan sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan ke dalam sistem hukum.


Tipe Hukum Menurut Soetandyo Wignjosoebroto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun