2. Ajaran ModernÂ
Ajaran modern dibedakan atas prioritas baku dan prioritas kasuistis. Ajaran ini pada dasarnya menerima ketiga tujuan hukum yang dimaksudkan oleh ajaran konvensional yakni keadilan, manfaat, dan kepastian. Bedanya adalah adanya skala prioritas terhadap ketiga tujuan hukum tersebut ketika harus diterapkan.
a).Ajaran Prioritas BakuÂ
Ajaran priotitas baku diperkenalkan oleh Gustav Radbruch, seorang filsuf Jerman. Beliau mengajarkan bahwa ketiga tujuan hukum sebagaimana diajarkan di dalam ajaran konvensional yakni keadilan, manfaat, dan kepastian secara bersama merupakan tujuan hukum yang dapat diterima, namun dalam penerapannya ketiga tujuan tersebut memiliki prioritas yang berbeda. Secara berurutan prioritas tersebut yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Keadilan merupakan hal pertama yang harus dipertimbangkan dalam menegakkan hukum. Ketika hakim harus memilih antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam memutuskan suatu perkara, maka pilihan pertamanya adalah keadilan, kemudian kemanfaatan, dan terakhir adalah kepastian hukum.
b).Ajaran Prioritas Kasuistis
Ajaran prioritas baku jauh lebih baik dibandingkan dengan ajaran konvensional, bahkan ajaran ini dianggap telah sangat maju dan arif. Akan tetapi, perkembangan kehidupan perlahan-lahan memperlihatkan kelemahan ajaran tersebut. Di kehidupan modern dengan segala kompleksitasnya, adakalanya prioritas-prioritas yang telah dibakukan tersebut justru bertentangan dengan kebutuhan hukum dari kasus-kasus tertentu.
Terkadang, sebuah kasus menuntut keadilan sebagai pertimbangan utamanya sehingga harus lebih diprioritaskan dari pada kemanfaatan dan kepastian. Terkadang pula, justru pertimbangan kemanfaatanlah yang harus didahulukan, sehingga keadilan dan kepastian menjadi prioritas selanjutnya. Bahkan, kepastian yang merupakan prioritas terakhir dari ajaran prioritas baku dapat menjadi yang paling mendesak untuk dipenuhi sehingga menempatkannya sebagai prioritas utama sebelum keadilan dan kemanfaatan. Situasi seperti ini merupakan alasan munculnya ajaran yang paling maju yakni ajaran prioritas kasuistis.
BAB V: Tipe-Tipe Hukum Di Dalam Masyarakat
Pembahasan mengenai tipe-tipe hukum di dalam masyarakat adalah salah satu hal pokok yang dipersoalkan oleh sosiologi hukum. Sub-bahasan ini akan menjelaskan beberapa tipe hukum yang diperkenalkan oleh ahli hukum seperti Nonet & Selznick, Gunter Teubner, Satjipto Rahardjo, Soetandyo Wignjosoebroto, Romli Atmasasmita, Hans Kelsen, dan John Austin. Masing- masing dari tipe-tipe hukum tersebut memperlihatkan karakteristik-karakteristik tertentu yang ada pada hukum yang berlaku di dalam masyarakat.
Tipe hukum menurut Nonet & Selznick
Dalam bukunya yang berjudul Law and Society in Transition: toward Responsive law, Nonet & Selznick memperkenalkan tiga tipe hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Ketiga tipe hukum tersebut adalah hukum represif (progressive law), hukum otonom (autonomous law), hukum responsif (responsive law). Menurutnya tipe-tipe hukum tersebut merupakan tahapan-tahapan evolusi dari satu tipe ke tipe yang lainnya. Tahapan- tahapan evolusi tersebut selanjutnya disebut sebagai model perkembangan (developmental model). Ketiga tahapan evolusi hukum itu diuraikan oleh Teubner yaitu sebagai berikut: