Mohon tunggu...
Feri Nurwahyudi_222111074
Feri Nurwahyudi_222111074 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syari'ah, Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mempunyai hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Dasar Sosiologi Hukum

26 September 2024   08:15 Diperbarui: 6 Oktober 2024   06:28 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Ajaran Modern 

Ajaran modern dibedakan atas prioritas baku dan prioritas kasuistis. Ajaran ini pada dasarnya menerima ketiga tujuan hukum yang dimaksudkan oleh ajaran konvensional yakni keadilan, manfaat, dan kepastian. Bedanya adalah adanya skala prioritas terhadap ketiga tujuan hukum tersebut ketika harus diterapkan.

a).Ajaran Prioritas Baku 

Ajaran priotitas baku diperkenalkan oleh Gustav Radbruch, seorang filsuf Jerman. Beliau mengajarkan bahwa ketiga tujuan hukum sebagaimana diajarkan di dalam ajaran konvensional yakni keadilan, manfaat, dan kepastian secara bersama merupakan tujuan hukum yang dapat diterima, namun dalam penerapannya ketiga tujuan tersebut memiliki prioritas yang berbeda. Secara berurutan prioritas tersebut yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Keadilan merupakan hal pertama yang harus dipertimbangkan dalam menegakkan hukum. Ketika hakim harus memilih antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam memutuskan suatu perkara, maka pilihan pertamanya adalah keadilan, kemudian kemanfaatan, dan terakhir adalah kepastian hukum.

b).Ajaran Prioritas Kasuistis

Ajaran prioritas baku jauh lebih baik dibandingkan dengan ajaran konvensional, bahkan ajaran ini dianggap telah sangat maju dan arif. Akan tetapi, perkembangan kehidupan perlahan-lahan memperlihatkan kelemahan ajaran tersebut. Di kehidupan modern dengan segala kompleksitasnya, adakalanya prioritas-prioritas yang telah dibakukan tersebut justru bertentangan dengan kebutuhan hukum dari kasus-kasus tertentu.

Terkadang, sebuah kasus menuntut keadilan sebagai pertimbangan utamanya sehingga harus lebih diprioritaskan dari pada kemanfaatan dan kepastian. Terkadang pula, justru pertimbangan kemanfaatanlah yang harus didahulukan, sehingga keadilan dan kepastian menjadi prioritas selanjutnya. Bahkan, kepastian yang merupakan prioritas terakhir dari ajaran prioritas baku dapat menjadi yang paling mendesak untuk dipenuhi sehingga menempatkannya sebagai prioritas utama sebelum keadilan dan kemanfaatan. Situasi seperti ini merupakan alasan munculnya ajaran yang paling maju yakni ajaran prioritas kasuistis.

BAB V: Tipe-Tipe Hukum Di Dalam Masyarakat


Pembahasan mengenai tipe-tipe hukum di dalam masyarakat adalah salah satu hal pokok yang dipersoalkan oleh sosiologi hukum. Sub-bahasan ini akan menjelaskan beberapa tipe hukum yang diperkenalkan oleh ahli hukum seperti Nonet & Selznick, Gunter Teubner, Satjipto Rahardjo, Soetandyo Wignjosoebroto, Romli Atmasasmita, Hans Kelsen, dan John Austin. Masing- masing dari tipe-tipe hukum tersebut memperlihatkan karakteristik-karakteristik tertentu yang ada pada hukum yang berlaku di dalam masyarakat.


Tipe hukum menurut Nonet & Selznick

Dalam bukunya yang berjudul Law and Society in Transition: toward Responsive law, Nonet & Selznick memperkenalkan tiga tipe hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Ketiga tipe hukum tersebut adalah hukum represif (progressive law), hukum otonom (autonomous law), hukum responsif (responsive law). Menurutnya tipe-tipe hukum tersebut merupakan tahapan-tahapan evolusi dari satu tipe ke tipe yang lainnya. Tahapan- tahapan evolusi tersebut selanjutnya disebut sebagai model perkembangan (developmental model). Ketiga tahapan evolusi hukum itu diuraikan oleh Teubner yaitu sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun