Mohon tunggu...
Febrika Yusi
Febrika Yusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi Jual Beli Gharar Menurut Perspektif Ulama Fiqih

5 Maret 2018   18:06 Diperbarui: 5 Maret 2018   18:15 2755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jual beli buah-buahan atau tumbuhan, apabila belum terdapat buah

Jual beli yang belum ada seperti jual beli janin dari hewan ternak.

Jual beli yang tidak dapat di serah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur atau jual beli mobil yang di curi.

Jual beli menipu.

Dalam praktek asuransi, gharar terjadi setidaknya dalam empat hal :

Gharar dalam wujud

Yaitu ketidak jelasan ada atau tidaknya "klaim/pertanggungan"atau manfaat yang akan diperoleh nasabah dari perusahaan asuransi.

Gharar dalam husul(mereleasikan/memperolehnya)

Yaitu ketidak jelasan dalam memperoleh tanggungan seperti seorang peserta mengikuti lomba apakah dia akan terjadi kesalahan pada saat tampil.

Gharar dalam miqdar (jumlah pembayaran)

Yaitu ketidak jelasan dari jumlah, baik jumlah premi yang dibayar oleh nasabah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun