Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil.
Jual beli anggur untuk dijadikan khamar menurut ulama hanafiyah hukunya makruh menut ulama malikiyah ada batal.
Yang diperbolehkan
Jual beli yang mengandung gharar, menurut hukumnya ada tiga macam
Yang disepakati larangannya dalam jual-beli seperti jual beli yang belum ada wujudnya(ma'dum)
Disepakati kebolehannyaseperti jual beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnyatidak diketahui. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan karena merupakan satu kesatuan, tidak mungkin lepas darinya.
Gharar yang masih diperselisihkan.
Yang tidak sah atau tidak boleh
Jual beri barang yang tidak dapat diserahkan seperti :burung yang ada di udara atau ikan yang ada di air tidak pada ketetapan syara'
Jualbeli yang najis, seperti khamar.
Jual beli yang tidak ada akadnya