Jual beli sesuatu yang tidak dapat atau mungkin diserahterimakan
Jual beli al majhul (sesuatu yang tidak jelas atau tidak diketahui).
Gharar dalam transaksi :
Kesepakatan satu transaksi
Jual beli dengan hilangnya uang muka
Jual beli jahiliyah (dengan sentuhan, lemparan batu)
Jual beli bergantung
Jual beli al-mudhof, contoh :Tio menjual barang, kalau kontan harganya Rp. 1000 tetapi kalau kreditharganya Rp. 1200, kemudian si pembeli, membeli mengatakan saya beli barang ini tapi disini si pembeli tidak menentukan 2 kesepakatan itu. Ini termasuk ghara kabir, contoh lain jual rumah dengan jual rumah lagi.
Bentuk-bentuk jual beli gharar
Terlarang sebab syara'
Jual beli pada waktu hari jum'at yakni bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan sholat jumat.