Mohon tunggu...
Febrika Yusi
Febrika Yusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi Jual Beli Gharar Menurut Perspektif Ulama Fiqih

5 Maret 2018   18:06 Diperbarui: 5 Maret 2018   18:15 2755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jual beli sesuatu yang tidak dapat atau mungkin diserahterimakan

Jual beli al majhul (sesuatu yang tidak jelas atau tidak diketahui).

Gharar dalam transaksi :

Kesepakatan satu transaksi

Jual beli dengan hilangnya uang muka

Jual beli jahiliyah (dengan sentuhan, lemparan batu)

Jual beli bergantung

Jual beli al-mudhof, contoh :Tio menjual barang, kalau kontan harganya Rp. 1000 tetapi kalau kreditharganya Rp. 1200, kemudian si pembeli, membeli mengatakan saya beli barang ini tapi disini si pembeli tidak menentukan 2 kesepakatan itu. Ini termasuk ghara kabir, contoh lain jual rumah dengan jual rumah lagi.

Bentuk-bentuk jual beli gharar

Terlarang sebab syara'

Jual beli pada waktu hari jum'at yakni bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan sholat jumat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun