Mohon tunggu...
Febrika Yusi
Febrika Yusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi Jual Beli Gharar Menurut Perspektif Ulama Fiqih

5 Maret 2018   18:06 Diperbarui: 5 Maret 2018   18:15 2755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gharar dalam ajal (waktu)

Yaitu ketidakjelasan seberapa lama nasabah membayar premi.

DAFTAR PUSTAKA

M.Ali Hasan, Berbagai macam transaksi Dalam Islam Dalam islam, Jakarta: Rajawali pers, 2004

H.Hendi Suhendi, membahas Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers,2011

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun