Jual beli buah-buahan atau tumbuhan, apabila belum terdapat buah
Jual beli yang belum ada seperti jual beli janin dari hewan ternak.
Jual beli yang tidak dapat di serah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur atau jual beli mobil yang di curi.
Jual beli menipu.
Dalam praktek asuransi, gharar terjadi setidaknya dalam empat hal :
Gharar dalam wujud
Yaitu ketidak jelasan ada atau tidaknya "klaim/pertanggungan"atau manfaat yang akan diperoleh nasabah dari perusahaan asuransi.
Gharar dalam husul(mereleasikan/memperolehnya)
Yaitu ketidak jelasan dalam memperoleh tanggungan seperti seorang peserta mengikuti lomba apakah dia akan terjadi kesalahan pada saat tampil.
Gharar dalam miqdar (jumlah pembayaran)
Yaitu ketidak jelasan dari jumlah, baik jumlah premi yang dibayar oleh nasabah.