Syaihul Islam, ibnu Taimiah mengatakan bahwa al gharar adalah sesuatu yang akibatnya tidak bisa diketahui. Al gharar mempunyai banyak pengertian, antara lain: pertama, sesuatu yang tersembunyi baik akibatnya rahasia atau segala sesuatu. Kedua, sesuatu yang tidak jelas antara mulus atau cacatnya sehingga dengan demikian maksud dari diadakanya akad bisa tercapai atau tidak.
Dan dapat disimpulkan gharar adalah semua akad yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditi yang menjadi objek akad, ketidak jelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi, pertaruhan, atau perjudian dan transaksi gharar ini merupakan salah satu praktek yang dilarang islam sesuai kaidah-kaidah dasar mumalah yaitu bebas dari riba, gharar, kezhalimandan maysir/judi.
Macam-macam gharar
Gharar dalam transaksi, contoh : saya jual rumah ini kepada nanda tapi nanda harus jual rumahnya kepada saya (terkadang mengandung sesuatu yang tidak jelas).
Gharar dalam objek transaksi, dalam barangnya, contoh : jual tumbuh-tumbuhan yang buahnya ada di dalam tanah
Gharar dalam objek transaksi :
Ketidak jelasan jenis objek transaksi
Ketidak jelasan dalam objek
Ketidak jelasan dalam sifat dan karakter objek
Ketidakjelasan dalam takaran objek transaksi
Ketidakjelasan dalam zat objek transaksi