Mohon tunggu...
Febrika Yusi
Febrika Yusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi Jual Beli Gharar Menurut Perspektif Ulama Fiqih

5 Maret 2018   18:06 Diperbarui: 5 Maret 2018   18:15 2755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

" TRANSAKSI  JUAL BELI GHARAR MENURUT PERSEPEKTIF ULAMA FIQIH "

Pengertian gharar

Kata gharar berasal dari bahasa mengandung dua makna yaitu, tindakan yang mengandung unsur pengurangan hak, bahaya, dan menjerumuskan kepada kebinasaan dan ketidakjelasan.

Berbagai pengertian al-gharar banyak dikemukakan oleh para ulama seperti :

Al-jurnani dan Az-zaila'iy mengartikan al gharar sebagai sesuatu yang tidak diketahui akibatnya, apakah akan terwujud atau tidak, sebagian ulama Hanafiyyah mengartikannya sebagai resiko yang tidak diketahui apakah akan terjadi atau tidak.

Al-kasany mengartikannya sebagai peristiwa yang diragukan apakah akan terjadi atau tidak

Ibnu arfah, ualama malikiyah, mengartikannya sebagai apa yang diragukan keberhasilan salah satu pertukarannya atau obyek dari pertukaran yang dimaksud.

Ar-rofi'iy, ulama syafi'iyyah mengartikannya sebagai resiko

Abu ya'la al-Hanbaly mengartikan sebagai keraguan di antaradua persoalan, yng keduanya sama-sama mengandung ketidak kejelasan.

Ibnu Atsir mengatakan bahwa gharar adalah sesuatu  cara lahiriyahnya menyenangkan tetapi pada hakikatnya tidak menyenangkan, secara lahiriah menarik bagi pembeli tetapi sebenarnya mengandung sesuatu yang tidak jelas

Al-Azhari mengatakan bahwa jual beli gharar adalah jual beli yang tidak ada unsur kepercayaan didalamnya.

Syaihul Islam, ibnu Taimiah mengatakan bahwa al gharar adalah sesuatu yang akibatnya tidak bisa diketahui. Al gharar mempunyai banyak pengertian, antara lain: pertama, sesuatu yang tersembunyi baik akibatnya rahasia atau segala sesuatu. Kedua, sesuatu yang tidak jelas antara mulus atau cacatnya sehingga dengan demikian maksud dari diadakanya akad bisa tercapai atau tidak.

Dan dapat disimpulkan gharar adalah semua akad yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditi yang menjadi objek akad, ketidak jelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi, pertaruhan, atau perjudian dan transaksi gharar ini merupakan salah satu praktek yang dilarang islam sesuai kaidah-kaidah dasar mumalah yaitu bebas dari riba, gharar, kezhalimandan maysir/judi.

Macam-macam gharar

Gharar dalam transaksi, contoh : saya jual rumah ini kepada nanda tapi nanda harus jual rumahnya kepada saya (terkadang mengandung sesuatu yang tidak jelas).

Gharar dalam objek transaksi, dalam barangnya, contoh : jual tumbuh-tumbuhan yang buahnya ada di dalam tanah

Gharar dalam objek transaksi :

Ketidak jelasan jenis objek transaksi

Ketidak jelasan dalam objek

Ketidak jelasan dalam sifat dan karakter objek

Ketidakjelasan dalam takaran objek transaksi

Ketidakjelasan dalam zat objek transaksi

Ketidakjelasan dalam waktu objek transaks

Ketidakjelasan dalam penyerahan objek transaksi

Gharar ditinjau dari hukumnya :

Gharar banyak hukum haram, contoh : menjual ikan diair

Gharar sedikit hukum mubah,contoh :pondasi rumah ketika dibeli orang lain

Gharar sedangkan hukum masih diperselisihkan para ulama

Contoh :

Masalah asuransi

Seperti restoran dimana makan sekenyangnya,pokoknya sekali makan hal ini tidak ada kejelasan masing-masing

Gharar ditinjau dari kandungnya :

Jual beli yang belum ada dan masih diragukan keberadaanya.

Jual beli sesuatu yang tidak dapat atau mungkin diserahterimakan

Jual beli al majhul (sesuatu yang tidak jelas atau tidak diketahui).

Gharar dalam transaksi :

Kesepakatan satu transaksi

Jual beli dengan hilangnya uang muka

Jual beli jahiliyah (dengan sentuhan, lemparan batu)

Jual beli bergantung

Jual beli al-mudhof, contoh :Tio menjual barang, kalau kontan harganya Rp. 1000 tetapi kalau kreditharganya Rp. 1200, kemudian si pembeli, membeli mengatakan saya beli barang ini tapi disini si pembeli tidak menentukan 2 kesepakatan itu. Ini termasuk ghara kabir, contoh lain jual rumah dengan jual rumah lagi.

Bentuk-bentuk jual beli gharar

Terlarang sebab syara'

Jual beli pada waktu hari jum'at yakni bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan sholat jumat.

Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil.

Jual beli anggur untuk dijadikan khamar menurut ulama hanafiyah hukunya makruh menut ulama malikiyah ada batal.

Yang diperbolehkan

Jual beli yang mengandung gharar, menurut hukumnya ada tiga macam

Yang disepakati larangannya dalam jual-beli seperti jual beli yang belum ada wujudnya(ma'dum)

Disepakati kebolehannyaseperti jual beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnyatidak diketahui. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan karena merupakan satu kesatuan, tidak mungkin lepas darinya.

Gharar yang masih diperselisihkan.

Yang tidak sah atau tidak boleh

Jual beri barang yang tidak dapat diserahkan seperti :burung yang ada di udara atau ikan yang ada di air tidak pada ketetapan syara'

Jualbeli yang najis, seperti khamar.

Jual beli yang tidak ada akadnya

Jual beli buah-buahan atau tumbuhan, apabila belum terdapat buah

Jual beli yang belum ada seperti jual beli janin dari hewan ternak.

Jual beli yang tidak dapat di serah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur atau jual beli mobil yang di curi.

Jual beli menipu.

Dalam praktek asuransi, gharar terjadi setidaknya dalam empat hal :

Gharar dalam wujud

Yaitu ketidak jelasan ada atau tidaknya "klaim/pertanggungan"atau manfaat yang akan diperoleh nasabah dari perusahaan asuransi.

Gharar dalam husul(mereleasikan/memperolehnya)

Yaitu ketidak jelasan dalam memperoleh tanggungan seperti seorang peserta mengikuti lomba apakah dia akan terjadi kesalahan pada saat tampil.

Gharar dalam miqdar (jumlah pembayaran)

Yaitu ketidak jelasan dari jumlah, baik jumlah premi yang dibayar oleh nasabah.

Gharar dalam ajal (waktu)

Yaitu ketidakjelasan seberapa lama nasabah membayar premi.

DAFTAR PUSTAKA

M.Ali Hasan, Berbagai macam transaksi Dalam Islam Dalam islam, Jakarta: Rajawali pers, 2004

H.Hendi Suhendi, membahas Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers,2011

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun