" TRANSAKSI Â JUAL BELI GHARAR MENURUT PERSEPEKTIF ULAMA FIQIH "
Pengertian gharar
Kata gharar berasal dari bahasa mengandung dua makna yaitu, tindakan yang mengandung unsur pengurangan hak, bahaya, dan menjerumuskan kepada kebinasaan dan ketidakjelasan.
Berbagai pengertian al-gharar banyak dikemukakan oleh para ulama seperti :
Al-jurnani dan Az-zaila'iy mengartikan al gharar sebagai sesuatu yang tidak diketahui akibatnya, apakah akan terwujud atau tidak, sebagian ulama Hanafiyyah mengartikannya sebagai resiko yang tidak diketahui apakah akan terjadi atau tidak.
Al-kasany mengartikannya sebagai peristiwa yang diragukan apakah akan terjadi atau tidak
Ibnu arfah, ualama malikiyah, mengartikannya sebagai apa yang diragukan keberhasilan salah satu pertukarannya atau obyek dari pertukaran yang dimaksud.
Ar-rofi'iy, ulama syafi'iyyah mengartikannya sebagai resiko
Abu ya'la al-Hanbaly mengartikan sebagai keraguan di antaradua persoalan, yng keduanya sama-sama mengandung ketidak kejelasan.
Ibnu Atsir mengatakan bahwa gharar adalah sesuatu  cara lahiriyahnya menyenangkan tetapi pada hakikatnya tidak menyenangkan, secara lahiriah menarik bagi pembeli tetapi sebenarnya mengandung sesuatu yang tidak jelas
Al-Azhari mengatakan bahwa jual beli gharar adalah jual beli yang tidak ada unsur kepercayaan didalamnya.
Syaihul Islam, ibnu Taimiah mengatakan bahwa al gharar adalah sesuatu yang akibatnya tidak bisa diketahui. Al gharar mempunyai banyak pengertian, antara lain: pertama, sesuatu yang tersembunyi baik akibatnya rahasia atau segala sesuatu. Kedua, sesuatu yang tidak jelas antara mulus atau cacatnya sehingga dengan demikian maksud dari diadakanya akad bisa tercapai atau tidak.
Dan dapat disimpulkan gharar adalah semua akad yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditi yang menjadi objek akad, ketidak jelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi, pertaruhan, atau perjudian dan transaksi gharar ini merupakan salah satu praktek yang dilarang islam sesuai kaidah-kaidah dasar mumalah yaitu bebas dari riba, gharar, kezhalimandan maysir/judi.
Macam-macam gharar
Gharar dalam transaksi, contoh : saya jual rumah ini kepada nanda tapi nanda harus jual rumahnya kepada saya (terkadang mengandung sesuatu yang tidak jelas).
Gharar dalam objek transaksi, dalam barangnya, contoh : jual tumbuh-tumbuhan yang buahnya ada di dalam tanah
Gharar dalam objek transaksi :
Ketidak jelasan jenis objek transaksi
Ketidak jelasan dalam objek
Ketidak jelasan dalam sifat dan karakter objek
Ketidakjelasan dalam takaran objek transaksi
Ketidakjelasan dalam zat objek transaksi
Ketidakjelasan dalam waktu objek transaks
Ketidakjelasan dalam penyerahan objek transaksi
Gharar ditinjau dari hukumnya :
Gharar banyak hukum haram, contoh : menjual ikan diair
Gharar sedikit hukum mubah,contoh :pondasi rumah ketika dibeli orang lain
Gharar sedangkan hukum masih diperselisihkan para ulama
Contoh :
Masalah asuransi
Seperti restoran dimana makan sekenyangnya,pokoknya sekali makan hal ini tidak ada kejelasan masing-masing
Gharar ditinjau dari kandungnya :
Jual beli yang belum ada dan masih diragukan keberadaanya.
Jual beli sesuatu yang tidak dapat atau mungkin diserahterimakan
Jual beli al majhul (sesuatu yang tidak jelas atau tidak diketahui).
Gharar dalam transaksi :
Kesepakatan satu transaksi
Jual beli dengan hilangnya uang muka
Jual beli jahiliyah (dengan sentuhan, lemparan batu)
Jual beli bergantung
Jual beli al-mudhof, contoh :Tio menjual barang, kalau kontan harganya Rp. 1000 tetapi kalau kreditharganya Rp. 1200, kemudian si pembeli, membeli mengatakan saya beli barang ini tapi disini si pembeli tidak menentukan 2 kesepakatan itu. Ini termasuk ghara kabir, contoh lain jual rumah dengan jual rumah lagi.
Bentuk-bentuk jual beli gharar
Terlarang sebab syara'
Jual beli pada waktu hari jum'at yakni bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan sholat jumat.
Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil.
Jual beli anggur untuk dijadikan khamar menurut ulama hanafiyah hukunya makruh menut ulama malikiyah ada batal.
Yang diperbolehkan
Jual beli yang mengandung gharar, menurut hukumnya ada tiga macam
Yang disepakati larangannya dalam jual-beli seperti jual beli yang belum ada wujudnya(ma'dum)
Disepakati kebolehannyaseperti jual beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnyatidak diketahui. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan karena merupakan satu kesatuan, tidak mungkin lepas darinya.
Gharar yang masih diperselisihkan.
Yang tidak sah atau tidak boleh
Jual beri barang yang tidak dapat diserahkan seperti :burung yang ada di udara atau ikan yang ada di air tidak pada ketetapan syara'
Jualbeli yang najis, seperti khamar.
Jual beli yang tidak ada akadnya
Jual beli buah-buahan atau tumbuhan, apabila belum terdapat buah
Jual beli yang belum ada seperti jual beli janin dari hewan ternak.
Jual beli yang tidak dapat di serah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur atau jual beli mobil yang di curi.
Jual beli menipu.
Dalam praktek asuransi, gharar terjadi setidaknya dalam empat hal :
Gharar dalam wujud
Yaitu ketidak jelasan ada atau tidaknya "klaim/pertanggungan"atau manfaat yang akan diperoleh nasabah dari perusahaan asuransi.
Gharar dalam husul(mereleasikan/memperolehnya)
Yaitu ketidak jelasan dalam memperoleh tanggungan seperti seorang peserta mengikuti lomba apakah dia akan terjadi kesalahan pada saat tampil.
Gharar dalam miqdar (jumlah pembayaran)
Yaitu ketidak jelasan dari jumlah, baik jumlah premi yang dibayar oleh nasabah.
Gharar dalam ajal (waktu)
Yaitu ketidakjelasan seberapa lama nasabah membayar premi.
DAFTAR PUSTAKA
M.Ali Hasan, Berbagai macam transaksi Dalam Islam Dalam islam, Jakarta: Rajawali pers, 2004
H.Hendi Suhendi, membahas Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers,2011
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H