Mohon tunggu...
Febrika Yusi
Febrika Yusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi Jual Beli Gharar Menurut Perspektif Ulama Fiqih

5 Maret 2018   18:06 Diperbarui: 5 Maret 2018   18:15 2755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidakjelasan dalam waktu objek transaks

Ketidakjelasan dalam penyerahan objek transaksi

Gharar ditinjau dari hukumnya :

Gharar banyak hukum haram, contoh : menjual ikan diair

Gharar sedikit hukum mubah,contoh :pondasi rumah ketika dibeli orang lain

Gharar sedangkan hukum masih diperselisihkan para ulama

Contoh :

Masalah asuransi

Seperti restoran dimana makan sekenyangnya,pokoknya sekali makan hal ini tidak ada kejelasan masing-masing

Gharar ditinjau dari kandungnya :

Jual beli yang belum ada dan masih diragukan keberadaanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun