Mohon tunggu...
Febrika Yusi
Febrika Yusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi Jual Beli Gharar Menurut Perspektif Ulama Fiqih

5 Maret 2018   18:06 Diperbarui: 5 Maret 2018   18:15 2755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil.

Jual beli anggur untuk dijadikan khamar menurut ulama hanafiyah hukunya makruh menut ulama malikiyah ada batal.

Yang diperbolehkan

Jual beli yang mengandung gharar, menurut hukumnya ada tiga macam

Yang disepakati larangannya dalam jual-beli seperti jual beli yang belum ada wujudnya(ma'dum)

Disepakati kebolehannyaseperti jual beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnyatidak diketahui. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan karena merupakan satu kesatuan, tidak mungkin lepas darinya.

Gharar yang masih diperselisihkan.

Yang tidak sah atau tidak boleh

Jual beri barang yang tidak dapat diserahkan seperti :burung yang ada di udara atau ikan yang ada di air tidak pada ketetapan syara'

Jualbeli yang najis, seperti khamar.

Jual beli yang tidak ada akadnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun