Oleh: Fauzi Ilham
Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Mathla’ul Anwar Banten
Email: fauziilham1982@gmail.com
                            Â
Abstrak:
Demokrasi dan Hukum merupakan kesatuan dalam krangka pemerintahan yang demokratis, proses penerapan konsep demokrasi tersebut mengalami perubahan sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 Gubernur, Bupati, dan Walikota, masing-msing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Dengan penyelenggaraan kemudian di pilih langsung dengan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan menyisakan akibat hukum atas proses penyelenggaran tersebut sehingga harus adanya kepastian hukum dalam penyelsaian perselisihan hasil pemilihan. di mana hukum menjadi yang paling utama sebagai sarana untuk mememenuhi rasa keadilan.
Badan peradilan khusus sebagaimana Pasal 157 ayat 1 dalam UU No. 10 Tahun 2016 di bentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. Sebagaimana juga dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 468, 469 terhadap ketentuan penanganan pelanggaran administrasi, dan proses  penyelsaian sengketa, merupakan wewenang dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, serta menindaklanjuti, memverifikasi, memediasi, melakukan proses adjudikasi, serta memutus penyelsaian sengketa proses pemilu. sebagaimana hal tersebut di atas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kemudian diberikan kewenagan sebagai lembaga qwasi peradilan, di mana kewenangan tersebut memutus perselisihan antar Peserta Pemilu, serta akibat hukum atas di kelurkannya Brita Acara atau Surat Keputusan oleh KPU. dalam krangka konsep dan teori hukum tersebut tentang pembentukan peradilan khusus kiranya dapat menjadi penguatan kelembagaan sebagaimana ketentuan UU tersebut di atas. tentang lembaga peradilan khusus tersebut.
Â
Kata kunci : Demokrasi, Hukum, Keadilan, peradilan khusus,Â
Penyelsaian Sengketa. UU 10 Tahun 2016.
        Â
Abstract: