Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Oleh Badan Peradilan Khusus Dalam Kerangka Peraturan Perundang-Undangan

11 Juli 2022   12:55 Diperbarui: 11 Juli 2022   12:58 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

 

untuk memperkuat analisis dalam rangka untuk menjawab permasalahan, krangka teori dalam penelitian ini Urgensi Kedudukan Peradilan Khusus, penulis menggunakan teori jenjang norma hukum (stufentheori) yang digagas oleh Hans Kelsen, kemudian teori hukum Stufenbau merupakan teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi.[10] 

 

sebagaimana dalam tata urutan perundang-undangan, UU No. 12 tahun 2011 sebagaimana juga di ubah UU 15 tahun 2019 tentang hierarkis peraturan perundang-undangan di antaranya.[11]

 

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau MPRS dan ketetapan MPR yang nmasih berlaku.

 

Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun