Â
untuk memperkuat analisis dalam rangka untuk menjawab permasalahan, krangka teori dalam penelitian ini Urgensi Kedudukan Peradilan Khusus, penulis menggunakan teori jenjang norma hukum (stufentheori) yang digagas oleh Hans Kelsen, kemudian teori hukum Stufenbau merupakan teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi.[10]Â
Â
sebagaimana dalam tata urutan perundang-undangan, UU No. 12 tahun 2011 sebagaimana juga di ubah UU 15 tahun 2019 tentang hierarkis peraturan perundang-undangan di antaranya.[11]
Â
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Â
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau MPRS dan ketetapan MPR yang nmasih berlaku.
Â
Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Â