Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Oleh Badan Peradilan Khusus Dalam Kerangka Peraturan Perundang-Undangan

11 Juli 2022   12:55 Diperbarui: 11 Juli 2022   12:58 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jika disandingkan dengan perkara penetapan pasangan Daftar Calon Sementara Calon Anggota Dewan Perwakilan daerah Kabupaten atau Kota (DPRD) pada kontek hukum admintrasi, atau dalam hal perselisihan perhitungan admisntrasi pasangan calon perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati atau hasil pemilihan umum, maka Surat Keputusan (SK) penetapan hasil pemilihan atau umum juga termasuk dalam kategori keputusan administrasi (beschikking) sesuai dengan definisi Keputusan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 angka 10 (UU PT-TUN). hal ini tentu  disebabkan dua hal.[20]

 

Pertama, Badan Pengawas Pemilihan Umum merupakan salah satu badan eksekutif pejabat negara yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatalan atas penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilu atau Surat Keputusan (SK) penetapan pemilihan kepala daerah oleh KPU.

 

Kedua, SK Pembatalan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atas Surat Keputusan (SK), yang di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum bersifat konkret, individual dan final bagi para pihak yang memiliki akibat hukum bagi para pihak dalam pemilu dan pilkada. dalam tinjauan yuridis normatif sebagaimana dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan kemudian ada hal ketentuan “Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.” Ketentuan dalam Pasal 2 huruf g UU (Peradilan Tata Usaha Negara (PT-UN) merupakan salah satu catatan yang dapat diubah apabila hendak memberikan kewenangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pemilihan kepala daerah pada pengadilan tata usaha negara.

 

Meski demikian terdapat praktik dimana pengadilan tata usaha negara juga sudah diberikan kewenangan untuk mengadili sejumlah sengketa tata usaha negara yang disebabkan oleh keputusan (SK) KPU. Salah satunya adalah dengan melimpahkan kewenangan sengketa administrasi (TUN) kepada Bawaslu sebagai pemutus sengketa banding administrasi. Mahkamah Agung sendiri telah menerbitkan Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013 yang mengakui kewenangan Bawaslu sebagai pemutus sengketa pemilihan yang lahir akibat keputusan (SK) KPU menyebabkan Bawaslu bertindak sebagai lembaga banding administrasi sebagaimana pasal 468 UU 7 tahun 2017.

 

Dalam hal ini, peran pengadilan tata usaha negara adanya kepastian hukum sehingga apabila terdapat pihak yang tidak puas terhadap putusan Bawaslu sebagaimana di atur dalam pasal 469 point 2 sebagai lembaga banding administrasi, maka dapat langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.[21] Bawaslu memang diberikan kewenangan sebagai lembaga banding administrasi yang dapat melakukan penegakkan hukum pada produk-produk keputusan KPU semisal penetapan pasangan calon, penetapan DPT dan penetapan proses Pilkada. Persoalan muncul terhadap norma perundang-undangan terhadap penetapan sengketa hasil suara pemilihan yang domainnya merupakan sebuah produk yang berbeda yang berhubungan dengan hasil akhir sebuah proses demokrasi.

 

Dalam kajian normatif  bahwa sama-sama juga merupakan produk keputusan yang berupa adminstrasi yang bisa di lakukan upaya hukum pada tataran kelembagaan sebagaimana kewengan yang di berikan oleh pasal 469 tersebut terhadap para pihak yang apabila tidak puas bisa melakukan upaya hukum banding. sebagai miniatur dari konsep lembaga quasi peradilan khusus dalam perseolan adanya pelanggaran administrasi dalam proses Pilkada, maka Bawaslu sebagai lembaga banding administrasi dapat menjadi salah satu penegak hukum sebagaimana diberikan kewenangan melalui SEMA 34/KMA/HK.01/II/2013. Kewenangan mengadili layakanya pengadilan khusus Pilkada pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana menangani perselisihan hasil Pilkada pada masa pilkada Serentak di 2005.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun