Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Oleh Badan Peradilan Khusus Dalam Kerangka Peraturan Perundang-Undangan

11 Juli 2022   12:55 Diperbarui: 11 Juli 2022   12:58 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jika dilakukan telaah lebih jauh terhadap persoalan yang berkaitan dengan mekanisme atau tatacara prosedur administrasi yang sangat banyak terhadap putusan di keluarkan oleh Bawaslu sebagai ilustrasi pada pemilu 2019 sedikitnya ada 12.138 (Dua Belas Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan) kasus.[7] yang masuk data putusan bawaslu dalam putusan administrasi. Selajutnya perselisihan hasil pemilihan kepalada daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi pada pilkada tahun 2020 jumlah perkara yang diregister pada Mahkamah Konstitusi (MK) 132 (Seratus Tiga Puluh Dua)  perkara. Selanjutnya Putusan yang dibacakan di kurun waktu di 2021 ada sejumlah 100 (Seratus) perkara, atas banyaknya Jumlah perkara yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukan bahwa dalam mencari keadilan begitu tinggi sebagaimana pada pemilihan di 170 (Seratus Tujuh Puluh) daerah pelaksana Pilkada 2020. Dalam tinjauan yuridis normatif tentang perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi harapan bagi yang berperkara, secara normatif sebetulnya sudah di atur hal perkara yang mana kemudian masuk dalam agenda pembuktian atau hanya pada putusan dismisal (proses penelitian administrasi terhadap gugatan ), karena Mahkamah Konstitusi (MK) sedari awal sudah mengacu pada ketentuan UU No. 10 tahun 2016 mengacu pada perbedaan jumlah angka yang sudah di batasi berdasarkan sebaran jumlah penduduk sebagaimana Pasal 158 ayat 2 point d hanya 0,5% (nol koma lima persen) jumlah penduduk yang lebih dari 1000.000 (satu juta). selanjutnya hal ini juga menjadi persoalan kepastian hukum terhadap peserta pasangan calon kepala daerah mencari keadilan yang terus datang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana asas penafsiran hukum tentang asas Lex specialis derogat legi generali atas asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). dalam penegakan keadilan hukum pemilu dan pemilihan kepala daerah. terhadap konsepsi tentang badan peradilan khusus sebagaimana ketentuan dalam Pasal 157 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang masih di cita-citakan (Iusconstitundeum).

 

 

Identifikasi Masalah

 

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka identifikasi masalah dalam penulisan Journal ini adalah;

 

Bagaimana Hukum Perselisihan Sengketa Proses Pemilu.?

Bagaimana Konsep Teori dan Kelembagan Peradilan Khsusus Pemilu.?

Bagaimana Dasar Hukum Peradilan Khusus.?

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun