Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Oleh Badan Peradilan Khusus Dalam Kerangka Peraturan Perundang-Undangan

11 Juli 2022   12:55 Diperbarui: 11 Juli 2022   12:58 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Lembaga Peradilan Khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

 

Gagasan untuk menjadikan Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang untuk mengadili perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) menurut Immanuel Kant bukan merupakan hal yang Ansich (berarti "pada dirinya sendiri") hal ini dikarenakan adanya perubahan fungsi Bawaslu yang mulanya hanya bertugas untuk menjadi pengawas pelaksanaan pemilu, menjadi memiliki kewenangan quasi judisial dalam sengekta administrasi pemilu dan tindak pidana Pemilihan. Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 34/KMA/HK.01/II/2013 yang memungkinkan adanya banding administrasi dalam kasus sengketa administrasi pemilu. Sehingga Bawaslu dimungkinkan untuk memeriksa ulang Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh instansi dari badan atau pejabat Keputusan Tata Usaha Negara yakni KPU. Sehingga Bawaslu dapat memeriksa dan memutus perkara Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh KPU yang tidak terkait dengan hasil verifikasi Partai Politik Perserta Pemilu, akan tetapi pada penetapan daftar calon tetap perserta pemilu dan penetapan pasangan calon kepala daerah, dalam konsep materi pokok sebuah Undang-undang Dasar menurut G.J Steenbeek meliputi jaminan hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan, pembagian pembatasan ketatanegaraan. Jadi pada prinsipnya bahwa organ-organ negara bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sebagaimana dalam ketentuan UUd 1945[24] 

 

Dalam ketentuan Pasal 153 UU No. 10 tahun 2016 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara pilkada “adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten atau Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten atau Kota” Peran Bawaslu secara kelembagaan adalah untuk menerima keberatan dari peserta Pilkada yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU Peserta pilkada secara hukum dapat mengajukan keberatan tersebut, sebagaimana dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan atau mengeluarkan  putusan maka bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi, mengadjudikasi dan memutus penyelsaian sengketa proses pemilu.[25] 

 

Dalam hal ini Bawaslu ditegaskan sebagai pelaksana upaya banding administatif dimana peserta Pilkada diharuskan untuk mengajukan keberatannya kepada Bawaslu dalam urusan keputusan tata usaha. baru setelah Bawaslu memberikan keputusan, selanjutnya bagi calon atau peserta pilkada merasa kurang adil dapat diajukan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah seluruh upaya administratif di tempuh serta dilakukan di Bawaslu selesai.

 

Kewenangan Bawaslu untuk dapat melakukan pemeriksaan dan memutus perkara administrasi pemilu diperkuat dengan ketentuan dalam Pasal 95 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “Bawaslu berwenang untuk memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu” Lebih dari itu, pasal yang sama juga memberikan kewenangan bagi Bawaslu untuk memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang yang sebenarnya adalah tindak pidana pemilu. Selain itu Bawaslu juga dapat memeriksa, memediasi, mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.[26] 

 

Prosedur untuk menyampaikan keberatan ini pun juga diatur secara khusus dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota diharuskan untuk memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan. Maka Bawaslu melakukan sejumlah tahapan adjudikasi seperti melakukan pengkajian permohonan dari keterpenuhan syarat formil materil, dan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk untuk dilakukan mediasi. Maka sebagaimana ketentuan kewenganan yang di berikan dalam krangka teori hukum kewenangan (authority theory) organ pemerintah adalah alat-alat yang mempunyai tugas untuk menjalankan pemerintahan. hubungan hukum merupakan hubungan yang menimbulkan sebab akibat hukum.[27] bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum merupakan bagian dari organ negara sekaligus juga organ pemerintahan yang menjalankan kekuasaan fungi-fungsi semi peradilan atau quasi peradilan di dalamnya. jika para pemohon tidak puas terhadap putusan Bawaslu maka dapat diajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun