Mohon tunggu...
Muhammad Niki Ade Saputro
Muhammad Niki Ade Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Muhammad Niki Ade Saputro, Pasuruan 30 September 2004. Anak ke 2 dari 3 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Sistem Ekonomi Pancasila guna Mencapai Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

15 Januari 2024   16:53 Diperbarui: 15 Januari 2024   16:54 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRACT

The presence of Pancasila Economics is a direct consequence of the acceptance of Pancasila as the basis and ideology of the Indonesian state.The Pancasila economy has always been inseparable from the ideology, mission and ideals of the founding fathers as enshrined in the 1945.

Constitution of the Republic of Indonesia (UUD NRI), as well as the rationality of this system.Then. In short, Pancasila Economics must be able to become a management system for economic life in Indonesia, which is able to answer current real problems such as poverty, unemployment, economic injustice, economic losses, environmental damage, and so on.Therefore, even though the complexity of Indonesian national and state life is increasing, the construction of the economic system and the various state policies it produces must always be in line with Pancasila, in order to realize the country's goals. recorded in the constitution, namely: Independence, unity, sovereignty, justice, prosperity.

Keywords : pancasila economy, welfare and security

ABSTRAK

Keberadaan ekonomi Pancasila merupakan akibat langsung dari diterimanya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia.Perekonomian Pancasila senantiasa erat kaitannya dengan ideologi, misi dan cita-cita para Founding Fathers serta rasionalitas sistem tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dengan kata lain, ekonomi Pancasila harus menjadi sistem manajemen kehidupan perekonomian Indonesia yang mampu menjawab permasalahan nyata saat ini seperti kemiskinan, pengangguran, ketidakadilan ekonomi, kerugian ekonomi, dan perusakan lingkungan hidup. Kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia semakin meningkat, dan struktur sistem perekonomian serta berbagai kebijakan nasional yang dihasilkannya harus selalu sejalan dengan Pancasila untuk mencapai tujuan nasional. Yang termaktub dalam UUD kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan.

Kata kunci : pendidikan ekonomi,nilai-nilai Pancasila.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang 

Negara Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemandirian dimaknai sebagai pintu gerbang untuk mencapai tujuan. Alinea 3 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Dan perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia telah mencapai saat yang membahagiakan Indonesia telah mecapai saat yang membahagiakan Ketika bangsa Indonesia telah disambut dengan selamat dan tenteram di ambang kemerdekaan nasional Indonesia. 

Dengan adanya Dengan diundangkannya UUD NRI tahun 1945, pemerintah secara konstitusional menjamin kemerdekaan nasional Indonesia. Kewajiban untuk melindungi hak-hak sosial dan ekonomi warga negaranya, termasuk hak atas pekerjaan dan hak penghidupan yang layak. (Pasal 27 Ayat 2), dan Negara mengurus anak-anak miskin dan terlantar (Pasal 34 Ayat 1). Negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang pemberdayaan masyarakat lemah dan tidak berdaya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2). Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang memadai (Pasal 34 Ayat 3). 

Tata cara pengelolaan ekonomi didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang artinya, (1) perekonomian dibangun bersama berdasarkan asas kekeluargaan: (2) Sektor-sektor produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.(3) Bumi dan air memiliki kekayaan alam yang di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan perekonomian nasional, berdasarkan demokrasi ekonomi bedasarkan prinsip integritas, efisiensi, pemerataan, keberkelanjutan, ramah lingkungan ,dan budi pekerja yang baik. Guru Besar Emir Salim (1979) Ekonomi Pancasila adalah ilmu ekonomi konsep kebijakan Pendulum jam bergerak dari kiri ke kanan hingga mencapai titik keseimbangan.

Menurut Profesor Emil Salim (1979), ekonomi Pancasila adalah konsep kebijaksanaan ekonomi setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga tercapai titik keseimbangan.

Menurut Elie Ricardo Nurzal, Direktur Perencanaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2018) Industri 4. 0 telah menyebabkan hilangnya 75 juta pekerjaan di seluruh dunia. Hal serupa juga terjadi di Indonesia dan beberapa negara lain di belahan dunia lain,termasuk Asia, Eropa dan Amerika . Sementara itu, era Industri 4.0 telah menciptakan lapangan kerja baru. 

menurut Mubyarto (2003:19), adalah sistem perekonomian yang tepat dan setia sesuai dengan prinsip pancasila.Sistem perekonomi Pancasila bercirikan koperasi, yang merupakan basis perekonomian dan merupakan bentuk kegiatan usaha bersama yang paling konkrit. “ Terdapat keseimbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan sosial,” jelas Daniel seraya menambahkan bahwa Pancasila merupakan perwujudan nilai-nilai yang hidup dalam suatu masyarakat. Nilai-nilai tersebut sudah menjadi way of life masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Ia menjadi alas an penting lahirnya Pancasila dan wajah sejati karakter bangsa Indonesia .

Pancasila bidang perekonomi sebagai pembangunan perekonomi nasional, yang menjadi tujuan Negara kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan Pancasila di bidang perekonomi di era globalisasi lebih bertumpuh pada nilai-nilai moral. Hakikat nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia selama berabad-abad. Pancasila sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia harus selalu ditaati dan dijadikan pedoman dalam berinteraksi antar individu maupun kelompok, dan sering kali tertanam dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Akibat masuknya aset global dari seluruh dunia kelangsungan hidup Pancasila saat kini terancam karna kebebasannya yang berlebihan .

pancasila dalam bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan system ekonomi pancasila yang menekankan keselarasanantara harga dan mekanisme sosial, daripada mekanisme pasar yang ditunjukkan untuk perekonomi rakyat, Perasaan tidak aman adalah perasaan tidak mampu. keadilan dalam kegiatan ekonomi yang mempengaruhi hajat hidup orang. Oleh karena itu perlu dikembangan sistem ekonomi Pancasila yang dapat menjamin dan mendukung penguatan koperasi dan usaha menengah kecil, (umkm).

Pertumbuhan ekonomi suatu peningkatan kemampuan perekonomian dalam memproduksi barang dan jasa. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi mengacu pada perubahan kuantitatif (quantitatif change) dan biasanya diukur menggunakan data produk (PDB) atau pendapatan manufaktur perkapita. Laju pertumbuhan ekonomi mencerminkan laju kenaikan pendapatan nasional ril pada suatu tahun tertentu dibandingkan dengan pendapatan nasional ril pada tahun sebelumnya Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi maka semakin cepat terjadi proses peningkatan produksi daerah dan semakin baik pula prospek perekonomian daerah perkembangan. Memhami sumber pertumbuhan ekonomi membantu mengidentifikasi sektor-sektor Pembangunan prioritas. Terdapat tiga faktor atau komponen utama yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, yaitu akumulasi modal (capital accumulation), pertumbuhan penduduk (growth in population), dan kemajuan teknologi (technological progress).

Pendidikan yang tinggi sebagai masyarakat Indonesia dengan tingkat pendidikan rendah pun mampu mengembangkan usaha ini. 

Pertama, banyak pelaku uasaha UMKM yang tersebar di perkotaan, pedesaan, bahkan pelosok. 

Kedua, kualitas dan kreativitas pelaku ekonomi UMKM tergolong berpotensi memperluas lapangan kerja dan meningkatan pendapatan pelaku ekonomi UMKM. 

Ketiga, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang digeluti Masyarakat Indonesia Sebagian besar berada pada sektor pertanian, dan merupakan salah satu asset yang secara tidak langsung mendukung negara berkembang.

Keempat,tidak perlu adanya hierarki dalam bisnis UMKM sektor usaha UMKM berperan dalam meningkatkan perekonomian Indonesia terbukti dengan kemampuannya menyerap 97% tenaga kerja dan mengintegrasikan 60,4% investasi. Buku Pak Tulus Tambunan, Usaha Mikro, Kecil, dan menengah di Indonesia memamparkan beberapa alasan mendasar mengapa UMKM menjadi penopang perekonomian negara dan bangsa di masa sulit ini. 

1.2 RUMUSAN MASALAH

1.Mengapa implementasi sistem ekonomi pancasila belum tercapai di Indonesia?

2.bagaimana pengolahan perekonomian menurut UUD NRI 1945?

3.Apakah kinerja perekonomian Indonesia saat ini sudah sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945 ?

4.Apa yang dimaksud dengan ekonomi Pancasila?

1.3 TUJUAN

1.mengetahui implementasi sistem ekonomi pancasila belum tercapai di Indonesia

2.mengetahui pengolahan perekonomian menurut UDD NRI 1945

3.menegetahui apakah kinerja perekonomian di Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD atau tidak.

4.Mengetahui maksud dari ekonomi Pancasila.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Mengetahuai Implementasi Sistem Ekonomi Pancasila Belum Tercapai di Indonesia

Kita menyadari bahwa pemberlakuan sistem ekonomi Pancasila belum tercapai di Indonesia.

Pertama, masyarakat Indonesia lebih percaya pada orang asing. Menurut analisisnya, karakter masyarakat Indonesia menjadi faktor penting. Namun masyarakat Indonesia umumnya cenderung mempercayai orang asing dan menerima hal-hal dari luar. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab eksternal mengapa perekonomian Pancasila sulit mendapat respon positif dan luas.

Kedua, ketidakseimbangan yang ada di struktural dalam muatan pendidikan bisnis di Indonesia. Menurut Dumayry, terdapat bias terhadap ilmu ekonomi klasik (termasuk neoklasik), dan aliran ekonomi Keynesian kurang seimbang.

Ketiga, Ekonomi Pancasila dipandang skeptis di kalangan ekonom. Profesor Mubialto menambahkan, masih banyak skeptisisme di kalangan ekonom bahwa ekonomi Pancasila adalah “ekonomi palsu” yang bukan ekonomi kapitalis dan bukan ekonomi sosialis.

“Banyak dari mereka tidak mengevaluasi alternatif yang ada. “Hal ini dikarenakan belum tersedianya ide-ide lain di perpustakaan bisnis dalam bentuk buku teks alternatif selain buku teks Barat, dan karena guru kini menjadi dosen pedagogi,” ujarnya.

Kreator: Ikram Juanda

2.2 Mengetahui Pengolahan Perekonomian Menurut UDD NRI 1945

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan perekonomian Indonesia dikelola secara kolektif berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan pemerintahan adalah meningkatkan kesejahteraan umum, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan perekonomian nasional.

Pasal 33 UUD 1945 sendiri merupakan pilar utama infrastruktur perekonomian negara dan pengelolaan sumber daya alam. Ketentuan mengenai kesejahteraan umum juga menjadi dasar Konstitusi ini.

Pasal 33 UUD 1945 bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh warga negara. Isi Pasal 33 UUD 1945 Seperti diketahui, Pasal 33 UUD 1945 terdiri atas lima ayat yang membahas tentang perekonomian dan sumber daya alam Indonesia.

Pasal 33 UUD 1945 berbunyi: Pasal 33 

1.Perekonomian yang disusun untuk suatu usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

 2. Daerah-daerah produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

 3.Tanah dan air serta kekayaan alam yang dikandungnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 4.Perekonomian nasional seimbang antara kemajuan dan kesatuan perekonomian nasional serta merupakan demokrasi ekonomi dengan prinsip kemandirian yang dijamin oleh keterpaduan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, kearifan dan perlindungan lingkungan hidup.

 5.Undang-undang memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini.

Makna Pasal 33 UUD 1945

Jurnal Penggunaan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum Mengingat dalam Undang-undang oleh Aisyah Lailiyah (2017:2) memaparkan bahwa Pasal 33 lekat dengan jabaran Pembukaan UUD 1945 paragraf keempat yang berbunyi:

“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….”

2.3 Apakah kinerja perekonomian Indonesia saat ini sudah sesuai 

dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945 ?

Meski kinerja perekonomian Indonesia saat ini belum tentu sejalan dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, namun Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian dibangun atas asas kekeluargaan. Namun sistem ekonomi Pancasila diyakini mengalami perubahan dalam perkembangannya, terutama setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia I sampai IV pada tahun 1945 yang menyebabkan munculnya sistem ekonomi pasar. Peran negara semakin dibayangi oleh kehadiran sektor swasta yang semakin mendominasi perekonomian. Permasalahan yang timbul pada situasi perekonomian di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut.

1.Pemisahan kepentingan : Masyarakat Indonesia mempunyai kepentingan yang berbeda-beda, namun pemerintah berusaha menyeimbangkan kepentingan tersebut dengan kepentingan masyarakat Indonesia. 

2.Pembangunan sektor keuangan: Sektor keuangan Indonesia terdapat peranan penting untuk mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah. Namun perkembangan dan kemajuan sektor keuangan baik perbankan maupun non perbankan harus tetap dipertahankan.

3. Penerapan asas-asas Pedoman Kebijakan Nasional (DPSP): Penerapan DPSP sebagai arah pembangunan merupakan solusi yang tepat untuk memulihkan sistem perekonomian nasional sesuai dengan semangat Pancasila.

4. Kesalahan peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta pelaksanaannya yang konsisten dan sistematis.

2.4 apa yang dimaksud ekonomi Pancasila?

Ekonomi Pancasila adalah sistem perekonomian yang berdasarkan pada lima sila Pancasila.

Sistem ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama bagi seluruh penduduk Indonesia.

Prinsip dasar ekonomi Pancasila meliputi: 1.

Roda kegiatan perekonomian di negeri ini didorong oleh insentif ekonomi, moral, dan sosial.

2.Timbulnya keinginan kuat dalam masyarakat untuk mencapai pemerataan sosial dengan mencegah berkembangnya kesenjangan ekonomi dan sosial.

3.Semangat nasionalisme ekonomi yang mewujudkan perekonomian yang kuat, berketahanan dan mandiri.

4.Demokrasi dan demokrasi ekonomi berbasis keluarga.

5.Keseimbangan yang harmonis, efisien dan adil antara perencanaan nasional, desentralisasi perekonomian dan pemerintahan mandiri yang inklusif, bebas dan bertanggung jawab.

BAB III

PENUTUPAN

KESIMUPULAN

Demi kemakmuran rakyat dan kedaulatan negara, Presiden akan konsisten melaksanakan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), di tingkat pusat melalui Kementerian Koperasi dan Sumber Daya Manusia (BUMN) dan Kedaulatan Negara.

 Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

 Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (1), (2) dan ayat (3) UUD 1945.

 Hal ini dilakukan oleh Gubernur melalui Dinas Koperasi, BUMD, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan daerah masing-masing.

 Kembalikan hak-hak masyarakat.

 Pemerintah memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak-hak warga negaranya.

 Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota akan menjadi kepala departemen yang akan bekerja sama dengan negara secara keseluruhan untuk melaksanakan amanat UUD 1945 tentang pengelolaan perekonomian.

 Di tingkat pusat, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merancang undang-undang sebagai undang-undang dan kebijakan sekunder untuk melaksanakan Pasal 27(2), 33 dan 34, dan Menghindari multitafsir.

 masyarakat.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Gubernur, Bupati/Walikota (PERDA) yang mengatur turunan dan pelaksanaan Pasal 27(2), 33 dan 34 tidak sesuai dengan Konstitusi dan peraturan di atas tidak akan dilaksanakan.

 hal.

 Semangat gotong royong dan demokrasi ekonomi harus meresap dalam dokumen turunan dan prosedur pelaksanaan yang relevan.

 Ia menjauh dari ilmu ekonomi liberal dan mengikuti prinsip ekonomi massa atau ekonomi Pancasila.

SARAN

Penulis berharap agar pemerintah fokus terhadap pengusaha kecil dan menengah dan memberikan perhatian lebih kepada mereka agar dapat berkembang dalam dunia usaha.

 Melaksanakan prinsip keadilan sosial ekonomi yang terkandung dalam Pancasila dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar kelompok masyarakat.

 Hal ini dapat dicapai melalui upaya redistribusi pendapatan, perlindungan sosial dan akses yang adil terhadap sumber daya ekonomi.

 Pembangunan Berkelanjutan: Dalam sistem perekonomian Pancasila, penting untuk memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

 Kami akan menerapkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, termasuk penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah yang tepat, dan perlindungan ekosistem alami.

DAFTAR PUSTAKA

Erry Ricardo Nurzal 2018 , Kepala Biro Perencanaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Mubyarto 2003:19 , Sistem ekonomi yang sejalan, sesuai dan setia pada asas-asas pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun