Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
 Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (1), (2) dan ayat (3) UUD 1945.
 Hal ini dilakukan oleh Gubernur melalui Dinas Koperasi, BUMD, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan daerah masing-masing.
 Kembalikan hak-hak masyarakat.
 Pemerintah memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak-hak warga negaranya.
 Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota akan menjadi kepala departemen yang akan bekerja sama dengan negara secara keseluruhan untuk melaksanakan amanat UUD 1945 tentang pengelolaan perekonomian.
 Di tingkat pusat, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merancang undang-undang sebagai undang-undang dan kebijakan sekunder untuk melaksanakan Pasal 27(2), 33 dan 34, dan Menghindari multitafsir.
 masyarakat.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Gubernur, Bupati/Walikota (PERDA) yang mengatur turunan dan pelaksanaan Pasal 27(2), 33 dan 34 tidak sesuai dengan Konstitusi dan peraturan di atas tidak akan dilaksanakan.
 hal.
 Semangat gotong royong dan demokrasi ekonomi harus meresap dalam dokumen turunan dan prosedur pelaksanaan yang relevan.