Mohon tunggu...
Muhammad Niki Ade Saputro
Muhammad Niki Ade Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Muhammad Niki Ade Saputro, Pasuruan 30 September 2004. Anak ke 2 dari 3 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Sistem Ekonomi Pancasila guna Mencapai Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

15 Januari 2024   16:53 Diperbarui: 15 Januari 2024   16:54 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

 Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (1), (2) dan ayat (3) UUD 1945.

 Hal ini dilakukan oleh Gubernur melalui Dinas Koperasi, BUMD, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan daerah masing-masing.

 Kembalikan hak-hak masyarakat.

 Pemerintah memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak-hak warga negaranya.

 Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota akan menjadi kepala departemen yang akan bekerja sama dengan negara secara keseluruhan untuk melaksanakan amanat UUD 1945 tentang pengelolaan perekonomian.

 Di tingkat pusat, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merancang undang-undang sebagai undang-undang dan kebijakan sekunder untuk melaksanakan Pasal 27(2), 33 dan 34, dan Menghindari multitafsir.

 masyarakat.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Gubernur, Bupati/Walikota (PERDA) yang mengatur turunan dan pelaksanaan Pasal 27(2), 33 dan 34 tidak sesuai dengan Konstitusi dan peraturan di atas tidak akan dilaksanakan.

 hal.

 Semangat gotong royong dan demokrasi ekonomi harus meresap dalam dokumen turunan dan prosedur pelaksanaan yang relevan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun