2.2 Mengetahui Pengolahan Perekonomian Menurut UDD NRI 1945
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan perekonomian Indonesia dikelola secara kolektif berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan pemerintahan adalah meningkatkan kesejahteraan umum, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan perekonomian nasional.
Pasal 33 UUD 1945 sendiri merupakan pilar utama infrastruktur perekonomian negara dan pengelolaan sumber daya alam. Ketentuan mengenai kesejahteraan umum juga menjadi dasar Konstitusi ini.
Pasal 33 UUD 1945 bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh warga negara. Isi Pasal 33 UUD 1945 Seperti diketahui, Pasal 33 UUD 1945 terdiri atas lima ayat yang membahas tentang perekonomian dan sumber daya alam Indonesia.
Pasal 33 UUD 1945 berbunyi: Pasal 33Â
1.Perekonomian yang disusun untuk suatu usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
 2. Daerah-daerah produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
 3.Tanah dan air serta kekayaan alam yang dikandungnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
 4.Perekonomian nasional seimbang antara kemajuan dan kesatuan perekonomian nasional serta merupakan demokrasi ekonomi dengan prinsip kemandirian yang dijamin oleh keterpaduan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, kearifan dan perlindungan lingkungan hidup.
 5.Undang-undang memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini.
Makna Pasal 33 UUD 1945