Mohon tunggu...
Muhammad Niki Ade Saputro
Muhammad Niki Ade Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Muhammad Niki Ade Saputro, Pasuruan 30 September 2004. Anak ke 2 dari 3 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Sistem Ekonomi Pancasila guna Mencapai Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

15 Januari 2024   16:53 Diperbarui: 15 Januari 2024   16:54 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.2 Mengetahui Pengolahan Perekonomian Menurut UDD NRI 1945

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan perekonomian Indonesia dikelola secara kolektif berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan pemerintahan adalah meningkatkan kesejahteraan umum, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan perekonomian nasional.

Pasal 33 UUD 1945 sendiri merupakan pilar utama infrastruktur perekonomian negara dan pengelolaan sumber daya alam. Ketentuan mengenai kesejahteraan umum juga menjadi dasar Konstitusi ini.

Pasal 33 UUD 1945 bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh warga negara. Isi Pasal 33 UUD 1945 Seperti diketahui, Pasal 33 UUD 1945 terdiri atas lima ayat yang membahas tentang perekonomian dan sumber daya alam Indonesia.

Pasal 33 UUD 1945 berbunyi: Pasal 33 

1.Perekonomian yang disusun untuk suatu usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

 2. Daerah-daerah produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

 3.Tanah dan air serta kekayaan alam yang dikandungnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 4.Perekonomian nasional seimbang antara kemajuan dan kesatuan perekonomian nasional serta merupakan demokrasi ekonomi dengan prinsip kemandirian yang dijamin oleh keterpaduan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, kearifan dan perlindungan lingkungan hidup.

 5.Undang-undang memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini.

Makna Pasal 33 UUD 1945

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun