Sistem ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama bagi seluruh penduduk Indonesia.
Prinsip dasar ekonomi Pancasila meliputi: 1.
Roda kegiatan perekonomian di negeri ini didorong oleh insentif ekonomi, moral, dan sosial.
2.Timbulnya keinginan kuat dalam masyarakat untuk mencapai pemerataan sosial dengan mencegah berkembangnya kesenjangan ekonomi dan sosial.
3.Semangat nasionalisme ekonomi yang mewujudkan perekonomian yang kuat, berketahanan dan mandiri.
4.Demokrasi dan demokrasi ekonomi berbasis keluarga.
5.Keseimbangan yang harmonis, efisien dan adil antara perencanaan nasional, desentralisasi perekonomian dan pemerintahan mandiri yang inklusif, bebas dan bertanggung jawab.
BAB III
PENUTUPAN
KESIMUPULAN
Demi kemakmuran rakyat dan kedaulatan negara, Presiden akan konsisten melaksanakan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), di tingkat pusat melalui Kementerian Koperasi dan Sumber Daya Manusia (BUMN) dan Kedaulatan Negara.