Jurnal Penggunaan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum Mengingat dalam Undang-undang oleh Aisyah Lailiyah (2017:2) memaparkan bahwa Pasal 33 lekat dengan jabaran Pembukaan UUD 1945 paragraf keempat yang berbunyi:
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….”
2.3 Apakah kinerja perekonomian Indonesia saat ini sudah sesuai
dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945 ?
Meski kinerja perekonomian Indonesia saat ini belum tentu sejalan dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, namun Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian dibangun atas asas kekeluargaan. Namun sistem ekonomi Pancasila diyakini mengalami perubahan dalam perkembangannya, terutama setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia I sampai IV pada tahun 1945 yang menyebabkan munculnya sistem ekonomi pasar. Peran negara semakin dibayangi oleh kehadiran sektor swasta yang semakin mendominasi perekonomian. Permasalahan yang timbul pada situasi perekonomian di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut.
1.Pemisahan kepentingan : Masyarakat Indonesia mempunyai kepentingan yang berbeda-beda, namun pemerintah berusaha menyeimbangkan kepentingan tersebut dengan kepentingan masyarakat Indonesia.
2.Pembangunan sektor keuangan: Sektor keuangan Indonesia terdapat peranan penting untuk mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah. Namun perkembangan dan kemajuan sektor keuangan baik perbankan maupun non perbankan harus tetap dipertahankan.
3. Penerapan asas-asas Pedoman Kebijakan Nasional (DPSP): Penerapan DPSP sebagai arah pembangunan merupakan solusi yang tepat untuk memulihkan sistem perekonomian nasional sesuai dengan semangat Pancasila.
4. Kesalahan peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta pelaksanaannya yang konsisten dan sistematis.
2.4 apa yang dimaksud ekonomi Pancasila?
Ekonomi Pancasila adalah sistem perekonomian yang berdasarkan pada lima sila Pancasila.