2.TEORI CDMA
Teori CDMA (Corruption, Discretion, Monopoly, and Accountability) adalah teori yang dikembangkan oleh Robert Klitgaard untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan korupsi. Teori ini berlandaskan pada empat faktor utama, yaitu:
- Corruption (korupsi): Tindakan yang menggunakan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
- Discretion (diskresi): Kemampuan pejabat publik untuk membuat keputusan yang tidak terikat oleh aturan atau prosedur tertentu.
- Monopoly (monopoli): Keadaan di mana hanya ada satu pelaku usaha yang menguasai suatu pasar atau sektor tertentu.
- Accountability (akuntabilitas): Tanggung jawab pejabat publik kepada masyarakat atau atasan mereka.
Menurut teori CDMA, korupsi akan terjadi jika keempat faktor tersebut ada dan saling berinteraksi. Misalnya, seorang pejabat publik yang memiliki diskresi untuk membuat keputusan tertentu akan lebih mungkin melakukan korupsi jika ada monopoli di sektor tertentu, misalnya karena hanya ada satu perusahaan yang menyediakan jasa tertentu. Selain itu, jika pejabat publik tersebut tidak memiliki akuntabilitas yang kuat, maka kemungkinan untuk melakukan korupsi akan semakin besar.
Korupsi adalah salah satu masalah terbesar di Indonesia. Menurut Transparency International, Indonesia menempati peringkat ke-102 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi tahun 2022.
Dampak korupsi di Indonesia sangat luas dan merugikan, baik bagi negara maupun masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak korupsi di Indonesia:
- Kehilangan pendapatan negara: Korupsi menyebabkan negara kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Menurut data dari KPK, kerugian negara akibat korupsi dari tahun 2004 hingga 2022 mencapai Rp1.500 triliun.
- Ketidakadilan: Korupsi menyebabkan terjadinya ketidakadilan dalam masyarakat, karena hanya segelintir orang yang diuntungkan. Korupsi dapat memunculkan berbagai bentuk ketidakadilan, seperti diskriminasi, kesenjangan sosial, dan kemiskinan.
- Kerusakan moral: Korupsi merusak moral masyarakat dan mendorong perilaku menyimpang. Korupsi dapat menyebabkan masyarakat menjadi tidak percaya pada pemerintah, tidak menghargai hukum, dan bahkan melakukan korupsi sendiri.
- Kemunduran pembangunan: Korupsi menghambat pembangunan di Indonesia. Korupsi dapat menyebabkan proyek-proyek pembangunan tidak berjalan sesuai rencana, tidak efektif, atau bahkan tidak selesai.
- Menurunnya daya saing bangsa: Korupsi dapat menurunkan daya saing bangsa di kancah internasional. Korupsi dapat membuat Indonesia menjadi negara yang tidak menarik bagi investor dan pelaku usaha, sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Contoh kasus korupsi di indonesia
Salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia adalah kasus korupsi penyerobotan lahan di Riau yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Kasus ini bermula dari penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 37.095 hektar kepada PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Izin HGU tersebut diterbitkan oleh Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, pada tahun 2003.
Namun, izin HGU tersebut diduga diterbitkan secara tidak sah. PT Duta Palma Group diduga tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin HGU, yaitu tidak memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang jelas. Selain itu, PT Duta Palma Group juga diduga tidak membayar pajak HGU.
Pada tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga bahwa Surya Darmadi memberikan suap kepada Raja Thamsir Rachman sebesar Rp 20 miliar untuk mendapatkan izin HGU.
Kasus ini masih dalam proses persidangan. Namun, jika terbukti bersalah, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.