Buku II tentang Kebendaan
Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Pembagian benda dibagi menjadi benda bergerak dan tidak bergerak dilihat dari sifatnya, tujuannya dan undang- undang. Â Hak kebendaan ada hak eigendom, hak opstal dan hak pakai hasil, hak hipotik, hak gadai.Membahas hukum waris, ahli waris.
Buku III tentang Perikatan
Perikatan ialah suatu perhubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara 2 orang yang memberi hak kepada tang satu untuk menuntut bsfang sesuatu dari yang lainnya sedangkan pihak lainnnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Objek perikatan: memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Bila tidak memenuhi kewajiban ia disebut wanprestasi ia digugat kepengadilan. Lebih dahulu harus dilakukan somasi yaitu suatu peringatan kepada siberhutang (debitur) agar memenuhi kewajibamnya.
Syarat sah nya perjanjiannya: adanya kemauan bebas dari kedua belah pihak, adanya kecakapan bertindak, ada objek yang diperjanjikan, ada suatu sebab yang halal. Suatu perikatan dapat dihapus dengan karena pembayaran, karena penawan pembayaran tunai, karena pembaharuan hutang (novasi), karena kompensasi, pencampuran utang, pembebasan hutang, musnahnya barang yang dijanjian, karena pembatalan dan sebab yang diatur dalam bab tersendiri karena lewat waktu/ daluarsa.
Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa
Macam macam pembuktian surat-surat,kesaksian, persangkaan, pengakuan  dan sumpah. Lewat waktu (daluarsa) adalah suatu alat untukk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat yang ditentukan undang- undang.
Asas-asas hukum dagang ada tentang hak hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dan pelayaran. Hubungan hukum perdata dengan KUHD. Hukum dagang adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan manusia dalam usaha meteka untuk menjalankan perdagangan. Perantara dalam hukum dagang seperti makelar, pengangkutan dan pertanggungan , komisioner. Â Ada asuransi yaitu suatu perjanjuan yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu. Adanya persekutan dagang seperti firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas dan koperasi.
Asas-asas hukum tata negara
Pengertian negara, negara adalah suatu organisasi kemasyrakatan yang bertujuan dengan kekuasannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Unsur negara ada daerah atau wilayah, masyarakat dan penguasa tertinggi.
Asas kewarganegaraan terdiri dari ius sanguinis dan asas tempat kelahiran atau ius soli.adanya hak opsi dan hak repudiasi