Mohon tunggu...
Farhah nuha
Farhah nuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Farhah kamilatun nuha hukum keluarga UinsgdBandung

Business: CP 0895-4059-33602 farhahnuha36@gmail.com Yt: farhah_nuha Tiktok: farhah_nuha Fb: farhah nuha Shopee shop: farhahstore04

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Buku Tata Hukum Indonesia

19 Januari 2022   15:45 Diperbarui: 19 Januari 2022   15:46 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Traktat (treaty) adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau lebih negara.perjanjuan terdiru Traktat dan agreement. Traktat dubuat oleh presiden disetujui oleh dpr. Agreement dibuat hanya dengan keputusan presiden, biasanya menyangkut bidang politik. Asas pacta sunt servanda. Traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara masing masing negara yang mengadakannya.

Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Dua syarat yang harus dipenuhi: adanya suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang, adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban

Pendapat ahli hukum yang menjadi sumber hukum melalui yurisprudensi. Sumber tertib hukum adalah sumber hukum bagi pembuat undang-undang maupun penguasa negara dalam membuat melaksabakan kebijaksanaan yang berkaitan dengan tertib hukym dalam masyarakat mendapatkan sumber hukumnya.

Asas-asas hukum perdata

Dalam sejarahnya hukum perdara disebut hukum privat bermula berlaku di perancis dalam kodivikasi kode civil. Pada tahyn 1838 menciprakan 2 kodifikasi yang bersifat nasional diberi nama BW  berisi buku I : tentang orang, Buku II : tentang benda, Buku III tentang perikatan dan Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa .dan WVK berisi Buku I tentang perniagan dan Buku II tentang hak dan kewajiban perkapalan.

Buku 1: tentang orang

Megatur subjek hukum dan peraturan hubungan keluarga mengenai perkawinan, perwalian, dan kekayaan. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek  hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.  Subjek hukum mulai saat dia dilahirkan pengecualian dalam pasal 2 KUH Perdata ayat 1 kehendak anak menghendaki.

Badan hukum dapat mempunyai kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan anggotanya didirikan dengan akta notaris.

Tiap orang harus mempunyai tempat tinggal atau domisili karena seorang / badan hukum harus di panggil oleh pengadilan , pengadilan mana yang berwenang terhadapnya, dimana seorang harus menikah terutama subjek hukum berupa manusia. Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok objek suaty hubungan hukum.

Hukum perkawinan dan hak hak kewajiban suami istri seperti putusnya perkawinan akibat kematian, kepergian suami atau istri selama sepuluh tahun, akibat perpisahan tempat tidur, perceraian. Kekayaan Perkawinan mengenai harta bersama. Kekuasaan orang tua diatur pasal 298. Sepanjang perkawinan bapak dna ibu  semya anak sampai dewasa tetap bernaunt dibawah kekuasaan mereka. Setiap orang adalah wewenang berhak dalam keadaan belum dewasa, boros berada dalam kekuasaan orang tua.

Perwalian (voogdii) terbagi menjadi dua ada menurut undang-undang dan perwalian menurut wasiat. Pengampuan (curatele) terhadap orang orang dewasa ada yang tidak mampu melakukan tindakan hukum seperti orang dalam sakit ingatan, dungu, pemboros. Orang yang berada dibawah pengampuan disebut Kurandus dan pengampuannya disebut kurator.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun